SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai pelanggaran. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni melalui razia rutin di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan internal.
Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan, Jhunaidi, bersama jajaran petugas pengamanan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir setiap kamar hunian untuk memastikan tidak terdapat barang-barang yang dilarang berada di dalam lingkungan lapas.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan persuasif, namun tetap bertindak tegas sesuai dengan standar operasional prosedur. Sasaran pemeriksaan meliputi barang-barang terlarang seperti telepon genggam, senjata tajam rakitan, hingga narkotika yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Subseksi Keamanan, Jhunaidi, menegaskan bahwa razia rutin merupakan implementasi nyata komitmen Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dalam mendukung Program Zero Halinar (Bersih dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkotika) yang menjadi salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Razia ini dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk mencegah masuk maupun beredarnya barang-barang terlarang di dalam lapas, sekaligus menjaga stabilitas keamanan agar proses pembinaan warga binaan dapat berlangsung secara optimal,” ujar Jhunaidi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seluruh barang temuan tersebut selanjutnya akan diproses dan dimusnahkan sesuai prosedur serta peraturan yang berlaku.
Melalui pengawasan yang konsisten dan berkesinambungan, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pembinaan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. (Fa)

























