Pakar: Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah Berpotensi Tumpulkan Logika Publik

- Redaksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, memicu polemik panas. Langkah lembaga anti rasuah ini dinilai bukan sekadar urusan prosedural, melainkan ancaman serius bagi nalar keadilan masyarakat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, angkat bicara mengenai fenomena ini. Meski dalih hukum untuk pengalihan penahanan memang eksis dalam regulasi, Hery menyebut penerapannya pada sosok Yaqut menyisakan tanda tanya besar di ruang publik.

Dalih Hukum vs Rasa Keadilan

Hery menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penahanan memang telah diatur dalam KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tepatnya pada Pasal 99 hingga 111. Namun, masalah utamanya bukan pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada transparansi dan kesetaraan.

“Dalih hukum itu ketika dicarikan tentu ada saja yang dapat digunakan. Namun yang tidak kita pahami, apakah selain Yaqut ada tersangka lain yang mendapatkan privilege (hak istimewa) serupa? Bagaimana proses yang ditempuh untuk mendapatkan hal itu?” ujar Hery melansir dari laman Inilah.com, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, perlakuan khusus ini berpotensi besar merusak persepsi masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air. Hery menegaskan bahwa isu kesetaraan di depan hukum (equality before the law) adalah roh dari penegakan keadilan yang kini tampak mulai memudar.

Menyakiti Nalar Publik

Keputusan KPK ini, lanjut Hery, seolah menjadi paradoks di tengah semangat bersih-bersih negara dari praktik rasuah. Alih-alih menunjukkan ketegasan, KPK justru dianggap memberikan pelonggaran yang sulit dicerna akal sehat masyarakat awam.

Baca Juga :  Usai Geledah Kantor Bupati Inhu, Lanjut ke Rumah Dinas, KPK Angkut 2 Koper Dokumen

“Masyarakat merasa hal ini seakan menyakiti dan menumpulkan logika publik terkait dengan semangat penegakan hukum pemberantasan korupsi secara umum,” tuturnya dengan nada kritis.

Hery mempertanyakan, bagaimana publik bisa percaya pada kesungguhan pemerintah memberantas korupsi jika berita mengenai ‘keistimewaan’ tersangka terus bermunculan. Baginya, hak tersangka memang harus dihormati, namun tidak boleh mencederai rasa keadilan sosial.

Kesaksian dari Balik Jeruji

Rumor mengenai ‘bebasnya’ Yaqut dari rutan sebenarnya bukan isapan jempol belaka. Kabar ini pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Saat menjenguk suaminya, Silvia mendapati bahwa absennya Yaqut sudah menjadi rahasia umum di kalangan tahanan lain.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

“Infonya katanya keluar Kamis malam pekan ini. Saat salat Idul Fitri pun Gus Yaqut tidak terlihat sama sekali,” ungkap Silvia, Sabtu (21/3/2026).

Situasi ini menciptakan kecemburuan sosial di lingkungan rutan. Para tahanan lain hanya bisa bertanya-tanya mengapa ada perlakuan diskriminatif di saat mereka semua menyandang status yang sama di mata hukum.

Kabar adanya ‘pemeriksaan’ di malam takbiran pun dinilai sebagai alasan yang mengada-ada oleh para penghuni rutan lainnya.

Kini, bola panas ada di tangan KPK. Jika tak mampu memberikan penjelasan transparan, maka narasi ‘logika publik yang ditumpalkan’ akan terus menghantui kredibilitas lembaga yang dulunya sangat ditakuti para koruptor ini. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender
Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Pasca Penetapan Tersangka, KPK Diminta Telusuri Dugaan Dana Musda dan Pelantikan PPM Riau
KPK Tahan Bupati Kuansing Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Senin, 13 Juli 2026 - 10:17 WIB

Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:55 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB