Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pada Kamis (30/72026).

Vonis 2 tahun tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini terjadi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi terdakwa oleh Abdul Wahid sewaktu menjabat Gubernur Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan itu diawali ucapan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Baca Juga :  Cek Sarana dan Prasarana, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sidak ke Sejumlah Sekolah

Majelis hakim mengutip adanya ucapan ‘matahari hanya satu’, serta ‘jadi satu komando’ dalam pertemuan tersebut. Kemudian adanya ancaman bagi yang tidak menuruti maka jabatannya akan dievaluasi.

Majelis hakim menyatakan, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunand dari para Kepala UPT. Kemudian fulus itu diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.

“Majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang,” ucap hakim.

Baca Juga :  Sadis! Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban, Menantu Tega Dalangi Pembunuhan Lansia di Rumbai

Adapun total uang yang diterima oleh Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp 1,4 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain itu, Abdul Wahid dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika yang pengganti tidak dibayar maka hartanya akan dijual atau menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri Babinsa Koramil 10/Sepatan Gelar Patroli Siskamling

Tim penasihat hukum Abdul Wahid akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara jaksa KPK masih pikir-pikir. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan DK Ketua PP Siak sebagai Tersangka usai Tabrak Pelajar Hingga Tewas
36 Tahun Mengabdi, Sahid Suwarno Pensiun Bukan Berarti Berhenti Mengabdi: Pendidikan Karakter Tetap Harga Mati!
Dishub Pekanbaru Larang Kendaraan Parkir di Depan Mal Living Word, Melanggar akan Disanksi
Hari ke 6 Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Satgas Preventif Kedepankan Edukasi Humanis di Pasar Sail
Segera Diresmikan, Pemko Ubah Kawasan Kumuh Dibawah Jembatan Siak I Jadi Ruang Publik Modern
Mantan Bupati Siak Arwin AS Wafat, Afni Zulkifli: Saya Seperti Anak Kehilangan Bapak
Puluhan Pengemudi Segel Kantor Maxim Pekanbaru, Tolak Program Berbayar
Mulai 1 November, RS Awal Bros Hangtuah Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 22:31 WIB

Polisi Tetapkan DK Ketua PP Siak sebagai Tersangka usai Tabrak Pelajar Hingga Tewas

Minggu, 1 November 2026 - 11:10 WIB

36 Tahun Mengabdi, Sahid Suwarno Pensiun Bukan Berarti Berhenti Mengabdi: Pendidikan Karakter Tetap Harga Mati!

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Hari ke 6 Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Satgas Preventif Kedepankan Edukasi Humanis di Pasar Sail

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Segera Diresmikan, Pemko Ubah Kawasan Kumuh Dibawah Jembatan Siak I Jadi Ruang Publik Modern

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Mantan Bupati Siak Arwin AS Wafat, Afni Zulkifli: Saya Seperti Anak Kehilangan Bapak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page