Ahok Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (11/6/2025).

Pemeriksaan Ahok difokuskan pada proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015. Dalam keterangannya, Ahok menjelaskan bahwa sistem e-budgeting telah diterapkan untuk menjaga transparansi penganggaran. Ia menegaskan, detail teknis pengadaan lahan merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Baca Juga :  KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun

“Saya sampaikan bahwa APBD disusun secara elektronik. Untuk pengadaan lahan, prosesnya ada di SKPD. Saya tidak tahu menahu soal teknisnya,” ujar Ahok usai pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Ahok sendiri sempat mencurigai adanya kejanggalan dalam anggaran pembelian lahan yang nilainya mencapai sekitar Rp 684 miliar. Pada saat itu, Ahok meminta agar kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK menunjukkan adanya indikasi kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga :  Breaking News! KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, 10 Orang Turut Diamankan

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan lahan untuk rusun tersebut.

Pemeriksaan Ahok dilakukan untuk memperjelas alur penyusunan anggaran dan memastikan peran serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses pengadaan. Polisi menegaskan, status Ahok dalam perkara ini murni sebagai saksi. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’
Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari
Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Tipikor Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel
Sidang Perdana, Abdul Wahid Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK
Usai Menikmati Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
Selesai jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Peristiwa ini Tak Pernah Terjadi Sejak Berdirinya KPK

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:51 WIB

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:28 WIB

Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari

Sabtu, 18 April 2026 - 23:10 WIB

Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Tipikor Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026 - 14:07 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:04 WIB

Sidang Perdana, Abdul Wahid Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Berita Terbaru