SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kali ini, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan food tray atau ompreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan LMI menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penyidik, LMI diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana penjualan ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya itu, LMI juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli para calon mitra. Harga tersebut diduga telah disisipi komponen fee yang akan diterimanya sebagai imbalan atas persetujuan perusahaan menjadi pemasok ompreng di berbagai titik SPPG.
Atas dugaan tersebut, penyidik menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam Program MBG tidak hanya terjadi pada proyek-proyek bernilai besar, tetapi juga merambah hingga pengadaan perlengkapan dasar distribusi makanan bergizi.
Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap dugaan penyimpangan dalam berbagai pengadaan, mulai dari sekitar 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun yang diduga mengalami mark-up, pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit komputer tablet, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci.
Penyidik juga mengungkap dugaan manipulasi dalam penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan disebut tetap memperoleh persetujuan melalui intervensi dalam proses verifikasi.
Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN, pihak swasta, pimpinan yayasan, hingga Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang diduga berperan dalam pengaturan pengadaan ompreng bagi mitra SPPG.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. **
Editor : Reza

























