Kejari SBB Lakukan Penyitaan Dokumen Atas Dugaan Tipikor Pada Dinas Sosial Dalam Pengelolaan Bansos Covid-19

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Maluku — Tim Penyidik Pidsus Kejari SBB Asmin Hamja, S.H, M.H, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn dan Jaksa Penyidik lainnya melakukan penyitaan dokumen berdasarkan Surat Perintah Plt. Kajari SBB Nomor: Print- 137/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 29 April 2025 dan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Dataran Honipopu dengan Penetapan Nomor: 31/Pid.B.Sita/2025/PN Drh tertanggal 02 Mei 2025. Bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat.

Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto, SH, MH melalui Gunanda Rizal, S.H., M.Kn Kasi Intel Kejari SBB menyampaikan terdapat 7 (tujuh) bundel dokumen yang disita atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 Pada Dinas Sosial Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 5,5 Miliar oleh inisial JR dan ML yang pada 02 Mei 2025 lalu telah dilakukan Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari hingga tanggal 21 Mei 2025 di Lapas Ambon. Rabu (14/5/25).

Baca Juga :  Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dokumen ini nantinya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri sebagai bahan untuk melakukan pembuktian dalam persidangan yang akan datang nanti. Disisi lain, kami sedang melakukan pengembangan pendalaman penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kasi Intel Kejari SBB.

Selama proses penyitaan, dokumen yang disita terdiri dari Surat Keputusan (SK), SP2D, Surat Permohonan Dana Covid Tahap 1-6, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan dan Penanganan Dana Covid-19 yang dilakukan oleh JR dan MN untuk melaksanakan Belanja Sembako dan Biaya Operasional selama penanganan Covid-19 pada tahun 2020. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
KPK OTT Pejabat BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama
Diduga usai Diberi Telur Mentah oleh Neneknya, Bayi 28 Hari di Surabaya Meninggal Dunia
Kebakaran Lahan di Bangka Selatan Hanguskan 500 Rumah, 2.000 Jiwa Terdampak
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:16 WIB

KPK OTT Pejabat BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page