Galian C di Desa Petani Kecamatan Mandau Diduga Kebal Hukum, Ada Dugaan Setoran Lancar ke Oknum APH

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mandau — Lagi-lagi usaha galian C ini menyebutkan bahwa semua sudah mempunyai setoran, ada dugaan institusi polri mulai terkecil hingga tingkat tinggi terkhusus yang berada di propinsi Riau ditemukan tim media suaranews86.com, dutakabarterkini.com dan ski patroli cetak, Kamis (4/9/2025) Sekira jam 15:02 wib.

Dengan tidak banyak mengulur waktu tim Suaranews86.com mengkonfirmasi salah satu penjaga kegiatan Galian C berjenis kelamin perempuan dan tidak mau menyebutkan namanya ketika di tanya tim media, inisial JM.DK.CR,

Dengan nada penuh kesal, penjaga galian C berjenis kelamin perempuan, kegiatan yang beralamat di Jl Siak desa petani kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis propinsi Riau ini sudah ada dapatnya semua pak, kami saja baru pulang dari Polda Riau, jadi kalau bapak mau jelas-jelas tentang galian C ini tanya aja ke Polda Riau mereka tau kok.

Karena semalampun datangnya media, katanya pimpinan redaksi, ini fotonya, jadi kalau orang bapak mana identitasnya, dengan cepat si penjaga galian C berjenis kelamin perempuan langsung mengambil foto KTA masing-masing begitu juga orangnya, jadi pak media kalau mau ambil foto/vidio silahkan saja kita tidak takut sedikitpun,” pungkasnya semberi memandang sebelah mata pekerjaan kontrol sosial ini.

Ditambahkan oleh si perempuan penjaga galian C dengan menelepon salah seorang bernama ALI, sepengatahuan para media lokal khusus kota duri pemain galian C atau pengerukan tanah yang berlokasi di beberapa wilayah di kota duri kabupaten Bengkalis, dengan nada sombong ALI menyebutkan tidak usah kasih dia pikir takut kita sambungnya di video call dengan penjaga galian C berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga :  Febrie Andriansyah Bantah Isu Mundur dari Jampidsus

Untuk menyikapi mengenai aturan dan peraturan awak media Suaranews86.com mencoba menghubungi tim kuasa hukum suaranews86.com melalui TLP selulernya menerangkan bahwa pengerukan tanah termasuk aktivitas yang dapat di identifikasi kan dengan galian C (sekarang disebut penambangan bantuan), karena galian C merujuk pada berbagai jenis bahan tambang yang diekstraksi dari pemukiman tanah, seperti tanah, pasir dan krikil yang merupakan hasil dari proses penambangan.

Dan undang-undang yang mengatur di UU nomor 5 tahun 1960 (UUPA) undang -undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggara tanah ini semua jelas di terangkan.

Dan untuk pelaku pidana tanpa legalitas terancam pidana berdasarkan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 yang bisa dikenakan penjara maksimal 5 tahun denda maksimal Rp.10 meliar saksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambung an tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Tata Maulana Jelaskan Kronologis Pemeriksaan KPK: “Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan”

Sementara IUP (izin usaha pertambangan) harus diterbitkan oleh pemerintah pusat (Mentri energi dan sumber daya mineral) ESDM tidak berlaku yang dikeluarkan oleh desa setempat tanggapan dari penasehat hukum suaranews86.com.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi atas tudingan adanya dugaan setoran ke APH, sampai berita ini terbit, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Asep Darmawan SH SIK, belum memberikan keterangan apapun. Bersambung..!
(J Manik)

Penulis :juli manik

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB