Stop Merokok Sambil Berkendara! Ditlantas Polda Riau Akan Terapkan Tilang

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan menilang pengendara yang merokok saat mengemudi di Jalan.

Hal tersebut sesuai aturan dan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menjerat pelanggar dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman, menjelaskan bahwa merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bara api rokok bisa membahayakan,” tegasnya.

Ditlantas Polda Riau telah memasang brosur dan spanduk himbauan di lokasi strategis.

Baca Juga :  Panglima TNI Kerahkan Personel Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

“Seluruh Kasat Lantas di jajaran Polda Riau juga diinstruksikan untuk aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok saat berkendara. Jangan sampai Anda menjadi pengendara yang ditilang karena kebiasaan ini,” tutup kombes Pol Taufiq Lukman. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya
Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik
Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil
Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik
Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru