SUARANEWS86.COM — Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau mencuat sebagai salah satu kasus dengan kerugian negara yang signifikan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp162 miliar.
Penyelidikan polisi menemukan bahwa uang hasil korupsi mengalir ke berbagai pihak, termasuk artis Hana Hanifah dan ratusan pegawai Sekwan DPRD Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Desember 2024, Hana Hanifah diperiksa sebagai saksi karena diduga menerima aliran dana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hana menerima uang secara bertahap, dengan nilai bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp15 juta, yang jika diakumulasi mencapai sekitar Rp 900 juta.
Uang itu diberikan melalui rekening pihak ketiga yang digunakan oleh oknum di Sekwan DPRD Riau.
Selain Hana, polisi mengungkap 401 pegawai Sekwan DPRD Riau juga menikmati aliran dana ini.
Menurut Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, penerima terbagi dalam tiga kelompok, yaitu aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli, dan pegawai honorer. Dilansir kompas.com
Setiap individu disebut menerima Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Polisi mendesak pihak-pihak yang menerima aliran dana untuk mengembalikan uang tersebut ke negara.
Hingga saat ini, baru Rp 7,1 miliar yang dikembalikan. Jika tidak ada itikad baik, polisi akan menetapkan penerima sebagai tersangka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























