Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan, Wakajati Riau Pimpin Pengajuan RJ ke JAM Pidum Secara Virtual

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Pekanbaru — Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., pimpin pengajuan ‘RJ’ kepada JAM Pidum melalui Dir. A Nanang Ibrahim Soleh SH., MH., secara virtual didampingi JAM Pidum beserta jajaran dari rupat Waka.(15/05/2025).

Kasus posisi bermula pada hari Minggu, 09 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Tersangka A.n. Muhammad Guswandy als Wawan mendatangi warung depot air minum milik ayah tirinya Saksi Jamaan Satria, yang dijaga oleh Saksi Irfan Saputra. Setelah menunggu sekitar lima menit tanpa respon dari Saksi Irfan, Terdakwa menjadi emosi. Ketika pintu akhirnya dibuka dan terjadi adu mulut antara Tersangka dan Saksi Irfan, Saksi Jamaan datang dan mencoba menenangkan situasi. Namun, Tersangka tidak terima karena merasa Saksi Jamaan membela Saksi Irfan. Dalam keadaan marah, Terdakwa masuk ke rumah, mengambil sebilah pisau dapur, dan mengarahkannya dari jarak sekitar dua meter ke arah Saksi Jamaan. Setelah itu, para Saksi masuk kembali ke rumah dan mengunci pintu. Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga :  Modus Cerita Sedih, Polsek Limapuluh Amankan Tersangka Penipuan

Setelah proses Tahap II selesai dilakukan, antara kedua belah pihak dilakukan upaya Keadilan Restoratif oleh Jaksa Fasilitator Kejari Bengkalis melalui media daring mengingat antara pihak terdapat hubungan keluarga, dan adanya respon positif dari masyarakat. Upaya RJ terhadap perkara ini telah memenuhi syarat pengajuan RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menelaah secara menyeluruh proses hukum yang berlangsung, JAM Pidum melalui Dir. A menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan setelah mempertimbangkan syarat-syarat formil dan materiil terpenuhi, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat. Sehubungan dengan persetujuan tersebut, JAM Pidum meminta kepada JPU yang menangani perkara untuk segera mengurus dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). (Rls)

Baca Juga :  Hut TNI ke 80, Riau Bersiap Jadi Tuan Rumah, Korem 031/WB Gelar Pra Open Turnamen Catur Piala Panglima TNI

Kasipenkum Kejati Riau

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP SPKN Soroti Anggaran Rp10,7 Miliar di Sekretariat DPRD Riau, Jasa Keamanan dan Makan Minum Dipertanyakan
BASMI Riau Nilai Penghentian Kontrak Kantin Sah karena Masa Sewa Berakhir, Minta Publik Hormati Hasil Audit BPK
Keributan di Gedung DPRD Riau, BASMI Desak Iwan Fatah dan Eet Sampaikan Klarifikasi Terbuka
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Lirik Sambangi Warga Desa Seluti
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Lirik Tinjau Budidaya Perikanan Warga Desa Seluti Jaya
Ditlantas Polda Riau Edukasi Pelajar SMK Muhammadiyah 1, Siapkan Generasi Pelopor Keselamatan
Diduga Alami Rem Blong, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Terlindas Truk di Jalan Garuda Sakti
Rapat Banggar DPRD Riau Ricuh, Kubu Indra Gunawan Eet dan Parisman Ikhwan Saling Baku Hantam

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

DPP SPKN Soroti Anggaran Rp10,7 Miliar di Sekretariat DPRD Riau, Jasa Keamanan dan Makan Minum Dipertanyakan

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:22 WIB

Keributan di Gedung DPRD Riau, BASMI Desak Iwan Fatah dan Eet Sampaikan Klarifikasi Terbuka

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Lirik Sambangi Warga Desa Seluti

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:07 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Lirik Tinjau Budidaya Perikanan Warga Desa Seluti Jaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:06 WIB

Ditlantas Polda Riau Edukasi Pelajar SMK Muhammadiyah 1, Siapkan Generasi Pelopor Keselamatan

Berita Terbaru