Sejak Awal Tahun, Polda Riau Tangani 17 Kasus Karhutla dengan 22 Tersangka

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak Januari hingga awal Juli 2025.

Dari seluruh kasus tersebut sebanyak 22 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025) mengatakan, beberapa kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

“Dari Januari hingga awal Juli ini, kami menangani 17 perkara Karhutla dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang,” kata Kapolda didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (8/7).

Kapolda menegaskan bahwa sebagian besar dari para pelaku adalah petani yang membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, yang jelas melanggar hukum serta berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.

“Pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mempercepat kerusakan ekosistem dan memicu bencana kabut asap. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, sebaran kasus ini hampir merata di seluruh wilayah kabupaten kota di Provinsi Riau.

Berdasarkan data Polda Riau, berikut rincian penanganan kasus karhutla di wilayah hukum masing-masing Polres.
Untuk Polres Bengkalis: 2 kasus, 2 tersangka. Polres Indragiri Hilir: 2 kasus, 2 tersangka. Polres Rokan Hilir: 3 kasus, 3 tersangka. Selanjutnya, Polres Kampar: 2 kasus, 2 tersangka, Polres Pelalawan: 2 kasus, 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi: 1 kasus, 3 tersangka. Kemudian, Polres Rokan Hulu: 2 kasus, 4 tersangka, Polres Indragiri Hulu: 2 kasus, 2 tersangka dan Polres Dumai: 1 kasus, 1 tersangka.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

“Total luas lahan yang terbakar dari seluruh kasus tersebut mencapai 68 hektare,” ungkap Kombes Ade.

Kombes Ade menegaskan pihaknya menerapkan dua payung hukum utama dalam penanganan kasus-kasus ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 187 dan 188 yang mengatur tentang pembakaran yang membahayakan umum.

“Pasal-pasal ini kami terapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ini bentuk penegakan hukum tegas dari kami,” ujar Kombes Ade.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Karena dampak lingkungannya sangat besar, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum. Pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak mengulangi praktik pembakaran lahan. Mari bersama menjaga bumi kita,” tutup Kombes Ade. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS
Dr Fira Bantah Pernah Turun ke Puskesmas Binawidya, Suaranews86.com Hormati Hak Jawab

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB