Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Perawang – Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Satu orang terduga pelaku berinisial JZ (18) berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan adanya Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamnkan di Mapolsek Tualang dengan korban inisial LL (17)

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama Yuberian Halawa (34), yang merupakan orang tua korban. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 07 Juli 2025.

Peristiwa ini pertama kali terungkap saat saksi yang juga kerabat korban memergoki korban bersama terlapor berada di area Green Hotel Perawang pada Minggu (6/7/2025) pagi. Keduanya terlihat masuk ke kawasan hotel menggunakan sepeda motor masing-masing. Saksi yang curiga langsung mengikuti dan menghadang mereka di lokasi. Setelah dibawa pulang ke rumah, pihak keluarga melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban.

Hasil keterangan korban memperkuat bahwa hubungan intim tersebut telah dilakukan secara berulang sejak tahun 2024, dengan kejadian terakhir terjadi pada Januari 2025 di tempat yang sama.

Baca Juga :  Heboh! Putar Lagu 'Tanah Airku', Timnas Indonesia Diminta Bayar Royalti, Begini Respons PSSI!

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi segera melakukan tindakan cepat dengan menjemput terlapor dan melakukan proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain:
1 helai baju hoodie warna abu-abu bertuliskan “BANANA REPUBLIC”
1 helai celana pendek warna hitam
1 unit handphone iPhone XR warna hitam
1 unit handphone VIVO V29E warna gold

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.

Baca Juga :  Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Edi Setiawan Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ungkap Kompol Hendrix.

Polsek Tualang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Kenalan Lewat Aplikasi WALLA, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Curas di Rumbai
Cekcok Berujung Maut, Jukir Minimarket di Palu Tewas Ditembak Anggota Propam Polda Sulawesi Tengah
Diduga Bawa Hasil Curian Perangkat Tower, Mobil Avanza kabur Masuk ke Mapolres Dumai, 2 Pria Diamankan
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:37 WIB

Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 16:07 WIB

Kenalan Lewat Aplikasi WALLA, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Curas di Rumbai

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Cekcok Berujung Maut, Jukir Minimarket di Palu Tewas Ditembak Anggota Propam Polda Sulawesi Tengah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Diduga Bawa Hasil Curian Perangkat Tower, Mobil Avanza kabur Masuk ke Mapolres Dumai, 2 Pria Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB