Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Perawang – Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Satu orang terduga pelaku berinisial JZ (18) berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan adanya Pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamnkan di Mapolsek Tualang dengan korban inisial LL (17)

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama Yuberian Halawa (34), yang merupakan orang tua korban. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 07 Juli 2025.

Peristiwa ini pertama kali terungkap saat saksi yang juga kerabat korban memergoki korban bersama terlapor berada di area Green Hotel Perawang pada Minggu (6/7/2025) pagi. Keduanya terlihat masuk ke kawasan hotel menggunakan sepeda motor masing-masing. Saksi yang curiga langsung mengikuti dan menghadang mereka di lokasi. Setelah dibawa pulang ke rumah, pihak keluarga melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban.

Hasil keterangan korban memperkuat bahwa hubungan intim tersebut telah dilakukan secara berulang sejak tahun 2024, dengan kejadian terakhir terjadi pada Januari 2025 di tempat yang sama.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Maksimal, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Pengecekan Senjata Api

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi segera melakukan tindakan cepat dengan menjemput terlapor dan melakukan proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain:
1 helai baju hoodie warna abu-abu bertuliskan “BANANA REPUBLIC”
1 helai celana pendek warna hitam
1 unit handphone iPhone XR warna hitam
1 unit handphone VIVO V29E warna gold

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.

Baca Juga :  Jelang Laga PSPS Pekanbaru vs Sriwijaya FC, Kapolda Riau Ajak Do'a dan Makan Bersama Suporter

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ungkap Kompol Hendrix.

Polsek Tualang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan
Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Warga Pekanbaru Jadi Korban Begal Usai Ditawari Tumpangan oleh OTK, Iphone Raib
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:37 WIB

Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:49 WIB

Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Berita Terbaru