KPK Ubah Penahanan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

- Redaksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis (18/3) lalu.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Detik, Sabtu (21/3).

Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Budi memastikan pengalihan status tersebut sesuai prosedur dan sesuai prosedur.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.

Budi juga menekankan KPK akan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama menjadi status tahanan rumah.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Bitcoin Tembus US$117.000 Setelah Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada awal Januari 2026 lalu. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.

Namun gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh hakim. KPK pun menahan Yaqut pada Kamis (12/3).

Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3) lalu.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Baca Juga :  Pakar: Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah Berpotensi Tumpulkan Logika Publik

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender
Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Pasca Penetapan Tersangka, KPK Diminta Telusuri Dugaan Dana Musda dan Pelantikan PPM Riau
KPK Tahan Bupati Kuansing Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Senin, 13 Juli 2026 - 10:17 WIB

Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:55 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Berita Terbaru

Nasional

Pidato Prabowo: Investasi Percuma Jika Rakyat Masih Kelaparan

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:25 WIB