Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || INHU – Niat mengusir nyamuk dengan membakar ranting justru berujung petaka. Seorang pensiunan berusia 68 tahun diamankan Polsek Lirik setelah api yang dinyalakannya diduga meluas dan membakar sekitar 1,5 hektare kebun kelapa sawit di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun III, Desa Japura. Pria berinisial JS alias Silalahi (68), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, diduga menyalakan api untuk membakar ranting sekaligus mengusir nyamuk.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mengatakan api kemudian dengan cepat membesar dan tidak dapat dikendalikan hingga merambat ke lahan yang telah ditanami kelapa sawit.

“Pelaku mengaku menyalakan api dengan maksud membakar ranting-ranting sekaligus mengusir nyamuk di sekitarnya. Namun api dengan cepat meluas dan tidak dapat dikendalikan sehingga membakar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit seluas kurang lebih 1,5 hektare,” jelas Aiptu Misran.

Kebakaran tersebut diketahui pihak kepolisian sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H., bersama sejumlah personel menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati api masih membakar lahan. JS juga berada di lokasi dan bersama warga berupaya melakukan pemadaman.

Polsek Lirik selanjutnya berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD Kabupaten Inhu, serta tim PT EMP Lirik untuk melakukan pemadaman dan memastikan api benar-benar telah berhasil dikendalikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, JS mengakui telah menyalakan api. Ia menyebut api tersebut kemudian merambat dan membakar lahan di sekitarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar, serta dua batang kayu yang terbakar.

Baca Juga :  Dandim 0322/Siak Terima Kunjungan dan Audiensi KPU Kabupaten Siak di Makodim

Terancam Pasal Pembakaran Lahan

Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selain itu, JS juga disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhadap JS telah dilakukan pemeriksaan bersama dua orang saksi. Polisi juga memastikan titik awal sumber api berdasarkan penunjukan langsung oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  TNI AU Gerakkan Logistik Udara, Lanud RSN Salurkan Bantuan Bencana Alam

Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Inhu untuk proses penyidikan. Tim penyidik juga akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna memperkuat proses penyidikan.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih di tengah kondisi musim kemarau.

“Kami ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, di saat musim kemarau saat ini membakar lahan sekecil apa pun alasannya tetap melanggar hukum dan dapat dipidana. Jangan sampai niat sederhana justru merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. **

(Pras)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil
Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik
Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat
SMK Negeri 2 Pekanbaru Resmikan Daikin Center of Excellence, Cetak Lulusan Siap Kerja Berstandar Industri
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Buaya Kian Meresahkan, Pemdes Kampung Pulau Pasang Baliho Peringatan di Sungai Batang Rengat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan

Berita Terbaru