Inovasi Baru Dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas, Polisi Terapkan Tilang Syariah

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan cara unik dalam menegakkan hukum lalu lintas. Mereka menerapkan tilang baca Alquran bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Namun, apakah cara unik ini sesuai dengan prinsip hukum Islam?

Mudir Ma’had Aly Pondok Pesantren Tebuireng, KH Nur Hannan menjelaskan, prinsip hukum islam menekankan pada keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan pencegahan kejahatan (sadd al-dhara’i).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) ini mengatakan, hukuman dalam Islam harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama harus adil, yakni hukumannya harus proporsional dengan kesalahan yang dilakukan.

Baca Juga :  Polsek Sungai Mandau Amankan Dua Pemuda Terkait Peredaran Narkoba

Kedua, mendidik (ta’dib) dan memperbaiki (islah). Artinya, menurut Kiai Hannan, hukuman tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga bertujuan mendidik pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan.

Terkait tilang syariah yang mewajibkan pelanggar membaca Alquran, menurut Kiai Hannan, masalah ini dalam hukum Islam termasuk dalam kategori hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan kebijakan penguasa yang berwenang untuk kemaslahatan umum.

“Jika tujuan dari hukuman ini adalah edukasi dan perbaikan, maka hukuman ini sesuai dengan prinsip hukum Islam,” ujar Kiai Hannan dilansir dari Republika, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Inspektorat Riau Temukan 31 SMA Negeri Mark-Up Seragam Sekolah, Total Rp566 Juta Harus Dikembalikan

Asalkan, tambah dia, dalam menerapkan hukuman baca Alquran tersebut polisi tidak diskriminatif. Menurut dia, semua pelanggar harus mendapatkan hukuman serupa.

Selain itu, menurut dia, hukuman ini juga harus dilakukan dengan efektif dalam mendidik. “Jika hukuman ini justru membuat orang terpaksa membaca Alquran tanpa pemahaman, mungkin kurang efektif dalam memberi kesadaran,” kata Kiai Hannan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan, tilang syariah akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas dengan syarat tertentu. Bagi yang mengaku mampu mengaji Alquran dengan baik dan benar, mereka tidak akan dikenakan tilang biasa. Para pelanggar itu justru ditantang untuk membaca ayat-ayat kitab suci Islam tersebut.

Baca Juga :  Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei Simalungun Terbakar, 3 Orang Pekerja Ditemukan Tewas

“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Alquran,” ujar AKP Puteh, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (4/3/2025) **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027
Purbaya Sebut Danantara Keberatan Setor Rp120 Triliun ke Negara, Rosan: Kita Bicara dengan Menkeu Baru
SIM Kedaluwarsa Diminta Tetap Bisa Diperpanjang, Warga Gugat UU LLAJ ke MK
Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Usai Latihan Prapenugasan, 150 Personel Polri Siap Bertugas dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5
Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset
HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:47 WIB

Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027

Selasa, 15 September 2026 - 10:21 WIB

Purbaya Sebut Danantara Keberatan Setor Rp120 Triliun ke Negara, Rosan: Kita Bicara dengan Menkeu Baru

Selasa, 15 September 2026 - 09:46 WIB

SIM Kedaluwarsa Diminta Tetap Bisa Diperpanjang, Warga Gugat UU LLAJ ke MK

Senin, 14 September 2026 - 19:05 WIB

Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Minggu, 13 September 2026 - 08:59 WIB

Usai Latihan Prapenugasan, 150 Personel Polri Siap Bertugas dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

Berita Terbaru