SUARANEWS86.COM || Rokan Hulu — Dugaan perusakan Kawasan Hutan Batu Gajah Suligi di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Tim investigasi menemukan dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit serta kawasan wisata yang dikenal sebagai Wisata Selanca dengan luas sekitar 32 hektare.
Tim investigasi menduga pemanfaatan kawasan tersebut belum mengantongi izin sesuai ketentuan dari Kementerian Kehutanan maupun persetujuan pemanfaatan kawasan hutan yang dipersyaratkan. Dugaan tersebut kini telah dilaporkan secara resmi kepada Balai Gakkum BKSDA Riau agar dilakukan verifikasi dan penegakan hukum sesuai kewenangan.
Dalam komunikasi melalui telepon seluler pada 26 Juli 2026, pengelola yang disebut bernama Rian Selanca menyampaikan bahwa keberadaan objek wisata tersebut membawa manfaat sosial bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah bang, dengan adanya Selanca di desa kami dampak positif yang belum pernah ada. Bisa menghidupi anak yatim, membantu pesantren setiap bulan, membantu masjid, ngaji gratis di mushola, AC masjid, kegiatan pemuda. Syukur Alhamdulillah dan nanti kami doakan abang sehat selalu dan murah rezeki.”
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya klaim manfaat sosial dari pengelola.
Namun demikian, manfaat sosial tersebut tidak serta merta menggantikan kewajiban pemenuhan seluruh persyaratan perizinan apabila lokasi kegiatan memang berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Laporan Resmi Disampaikan ke Gakkum BKSDA Riau.
Pada 21 Juli 2026, tim investigasi mendatangi Kantor Balai Gakkum BKSDA Riau di Jalan H.R. Soebrantas Km 8,5, Sidomulyo Barat, Pekanbaru.
Temuan mengenai dugaan pembukaan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit serta pembangunan Wisata Selanca seluas sekitar 32 hektare disampaikan kepada Kepala Gakkum BKSDA, Khairul Amri.
Menurut tim investigasi, setelah menerima penjelasan tersebut, Kepala Gakkum mengarahkan petugas intelijen bernama Nando untuk menerima laporan. Laporan tertulis kemudian dibuat dan ditandatangani bawahan nando bernama Zahwa Sagita, disaksikan petugas penerima laporan Nando tim juga menyerahkan dokumentasi berupa foto-foto lokasi kepada petugas Gakkum melalui telepon seluler.
Gakkum Mengaku Akan Turun Verifikasi.
Pada 25 Juli 2026, tim investigasi kembali menghubungi petugas intelijen Gakkum BKSDA, Nando, melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Nando menjawab:
“Waalaikum salam. Tim besok verifikasi. Mohon untuk silent dulu ya, biarkan kawan-kawan bekerja. Kalau seandainya kawan-kawan butuh data atau menelepon abang mohon dibantu dengan baik ya.”
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai tindak lanjut laporan, Kepala Gakkum BKSDA Khairul Amri menyampaikan:
“Sabar pak, anggota lagi kosong, nanti dijadwalkan.”
Tim investigasi menyatakan akan terus memantau perkembangan tindak lanjut laporan tersebut mengingat dugaan perusakan kawasan hutan merupakan persoalan yang berdampak pada fungsi ekologis dan tata kelola kawasan negara.
Dugaan Pelanggaran Perlu Diverifikasi Aparat.
Apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan bahwa kegiatan dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang kehutanan dan perlindungan kawasan hutan. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, dugaan pemanfaatan kawasan hutan Batu Gajah Suligi untuk kebun sawit dan objek wisata Selanca juga telah menjadi perhatian publik. Tim investigasi berharap proses verifikasi yang telah dijanjikan dapat segera dilakukan secara transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Tim investigasi juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut perlu dijelaskan secara resmi.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kawasan hutan, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, proporsional, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kalau nantinha menunjukkan lokasi benar berada di Kawasan Hutan Batu Gajah Suligi.
Dasar Hukum Kehutanan.
1, Harus berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, termasuk menggunakan kawasan hutan tanpa hak atau izin sesuai ketentuan.
2, Pasal 78 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan larangan dalam Pasal 50 sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
3, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan atau pejabat yang berwenang.
Syarat Penggunaan Kawasan Hutan.
1, Memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.
2, Memiliki perizinan sesuai bidang usahanya.
3, Mengajukan permohonan yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
4, Melaksanakan tata batas areal yang telah disetujui.
5, Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan apabila diwajibkan.
6, Melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS apabila dipersyaratkan.
7, Tidak melakukan kegiatan di areal sebelum seluruh persetujuan dan penetapan batas areal diterbitkan, kecuali pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
“Apabila benar kawasan Wisata Selanca maupun perkebunan kelapa sawit tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Batu Gajah Suligi, maka aparat penegak hukum perlu memverifikasi apakah telah diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh Menteri Kehutanan beserta seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Jika tidak terdapat persetujuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya, maka penanganannya perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Dengan dasar hukum tersebut, mengacu pada ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta kewajiban memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebelum memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan.
(Tim Investigasi)
























