Diduga Dibekingi Kades, Polres Akan Tetap Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Sumenep

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Polres Sumenep, Jawa Timur bakal menertibkan aktivitas tambang galian C yang mokong beroperasi meski tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ilegal.

“Kalau ilegal bisa ditindak,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi media ini, Senin,

Sebelum melakukan penindakan kata Widi akan melakukan penelusuran keberadaan galian C atau yang disebut tambang batuan itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kita cek dulu ke Perizinan mengenai statusnya itu. Karena kita tidak boleh menjastis itu ilegal,” jelas dia.

Pengamat Hukum Syafrawi mengatakan, keberadaan tambang tersebut dinilai telah melanggar aturan. Sesuai hasil amatannya pengusaha tanpa memiliki izin sebagaimana yang dimanagkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  PAN Minta DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya

Oleh sebab itu Ketua Peradi Madura Raya ini meminta untuk menindak pengusaha yang beroperasi tanpa memiliki dokumen resmi.

”Kami rasa aturannya sudah jelas untuk menjadi pijakan, saat ini tinggal menunggu ketegasan pemerintah daerah dan pihak terkait. Ini untuk menyelamatkan sumber daya alam dari orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas dia.

Sebelumnyan diberitakan, aktivitas tambang galian C saat ini tetap beroperasi. Salah satunya di area wisata religi Asta Tinggi atau Pesarenan Raja-Raja di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota. Selain itu juga di Kecamatan Batuan. (Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page