SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan aliran dana miliaran rupiah yang mengalir ke sejumlah yayasan yang disebut terafiliasi dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Kantor Badan Gizi Nasional serta beberapa rumah milik para tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain Kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk HP, laptop dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut penyidik, dalam mekanisme yang seharusnya berlaku, pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam praktiknya ditemukan dugaan adanya yayasan yang tetap ditunjuk sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Penyidik menduga proses verifikasi mitra dilakukan dengan adanya intervensi atau atensi dari pihak tertentu sehingga sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi dengan petinggi BGN tetap memperoleh penunjukan.
“(Yayasan) itu tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief.
Lebih lanjut, Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.
Dugaan aliran dana tersebut kini menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik untuk menghitung potensi kerugian negara.
Syarief menyebut yayasan yang menerima insentif tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan Kejagung menyatakan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut. **
Editor : Reza
























