Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan aliran dana miliaran rupiah yang mengalir ke sejumlah yayasan yang disebut terafiliasi dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Kantor Badan Gizi Nasional serta beberapa rumah milik para tersangka.

“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain Kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk HP, laptop dan lain-lain,” jelasnya.

Menurut penyidik, dalam mekanisme yang seharusnya berlaku, pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, dalam praktiknya ditemukan dugaan adanya yayasan yang tetap ditunjuk sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Penyidik menduga proses verifikasi mitra dilakukan dengan adanya intervensi atau atensi dari pihak tertentu sehingga sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi dengan petinggi BGN tetap memperoleh penunjukan.

“(Yayasan) itu tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief.

Lebih lanjut, Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.

Dugaan aliran dana tersebut kini menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik untuk menghitung potensi kerugian negara.

Syarief menyebut yayasan yang menerima insentif tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).

Baca Juga :  Dari Samsat untuk Warga: Layanan Humanis dan Green Policing Warnai Pelaksanaan Operasi Zebra 2025

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan Kejagung menyatakan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf
Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender
Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi TPPU PT ASABRI

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 22:01 WIB

Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan

Berita Terbaru