Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai serta sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari rumah pribadi SF Hariyanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur, berupa uang tunai rupiah dan valuta asing,” kata Budi kepada RiauAktual.com.

Baca Juga :  Temukan Tumpukan Sampah, Kapolda Riau Minta Dirreskrimsus Periksa Tata Kelolanya

Namun, KPK belum membeberkan jumlah uang yang disita. Seluruh barang bukti masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh penyidik.

“Penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuan tersebut kepada para pihak terkait, baik tersangka maupun pemilik barang yang diamankan,” ujarnya.

Budi menegaskan, penggeledahan ini masih berkaitan langsung dengan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Baca Juga :  Demo di DPRD Riau akan di Hadiri Ribuan Massa, LIRA: Sampaikan Aspirasi Secara Santun dan Damai

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan Rutan C1.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan total uang hasil pemerasan yang diterima Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.

Uang tersebut disebut berasal dari setoran para Kepala UPT Dinas PUPR dalam periode Juni hingga November 2025, dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

“Total penyerahan dari Juni sampai November 2025 mencapai Rp4,05 miliar,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS
Dr Fira Bantah Pernah Turun ke Puskesmas Binawidya, Suaranews86.com Hormati Hak Jawab

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB