SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026).
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus yang tengah ditangani Kejagung. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol.

Pantauan di lokasi menunjukkan Dadan Hindayana keluar lebih dahulu dari ruang pemeriksaan. Tak lama berselang, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung menyusul menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lodewyk langsung digiring menuju mobil tahanan, sementara Sony sempat kembali masuk ke dalam gedung karena kendaraan tahanan yang akan membawanya belum tersedia. Ketiganya memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Penahanan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026) malam.

Usai pencopotan tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional sejak Rabu dini hari. Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Staf Presiden, Dudung Abdurachman, mengaku telah menerima informasi mengenai langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap jajaran pimpinan BGN.
“Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” kata Dudung kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Dudung, Presiden Prabowo Subianto menginginkan Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan karena program tersebut menggunakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia menegaskan Presiden tidak ingin ada praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara dan menghambat pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
“Tidak ada terjadinya penyimpangan, tidak ada terjadinya menguntungkan kepentingan perseorangan, kelompok maupun golongan, tetapi betul-betul Bapak Presiden menginginkan bahwa ini untuk kepentingan rakyat,” ujar Dudung.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan program dan penentuan titik layanan SPPG di bawah Badan Gizi Nasional.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan. **
Editor : Reza























