SUARANEWS86.COM || Mabes Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu 31 Desember 2025. Larangan tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana di Sumatra.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan saat tutup tahun,” ujar Kapolri, Selasa 23 Desember 2025.
Kapolri menjelaskan, Polri juga tidak mengeluarkan rekomendasi penggunaan kembang api pada akhir tahun. Ia mengimbau masyarakat memaknai pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti doa bersama bagi para korban bencana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sama-sama merasakan suasana kebatinan yang sama dan mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatra,” katanya.
Terkait pengawasan dan penindakan, Kapolri menyerahkan teknis razia serta sanksi perayaan kembang api kepada kepolisian daerah (Polda) di masing-masing wilayah.
Dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polri menurunkan sebanyak 234.000 personel. Personel tersebut akan disiagakan di pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu.
Kapolri menambahkan, pos terpadu melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan TNI, guna memastikan koordinasi dan sinergi dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan selama masa Nataru. **
Editor : Reza

























