Modus VCS, Polda Riau Ringkus Dua Orang Pelaku Dugaan Pemerasan yang Mencapai Rp 1.6 M

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pemerasan modus VCS bernama Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. (Foto:Ditreskrimsus Polda Riau)

Dua pelaku pemerasan modus VCS bernama Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. (Foto:Ditreskrimsus Polda Riau)

SUARANEWS86.COM || Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui modus video call sex (VCS) terhadap seorang korban.

Dua pelaku, Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memeras korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 3 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban berkenalan dengan pelaku SH melalui media sosial Instagram sejak tahun 2019,” kata Ade mengutip dari Jpnn, Jumat (10/10).

Baca Juga :  Titik Api Meningkat, Satgas Udara Kerahkan 3 Heli Pemadam dan 2 Pesawat Modifikasi Cuaca

Hubungan keduanya berlanjut melalui pesan langsung (direct message) hingga WhatsApp

Pada Agustus 2023 korban kembali menghubungi Sisilia dan mengajaknya melakukan video call sex (VCS) dengan imbalan Rp 1 juta.

Saat VCS berlangsung, pelaku secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan gambar tidak senonoh korban .

Setelah itu, pelaku mulai melakukan pengancaman dengan mengatakan, “Kau kirim uang kalau tidak, ku sebarkan foto kau,”.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disediakan pacar Sisilia bernama Syamsul Zekri, yang berperan sebagai penampung hasil pemerasan.

Baca Juga :  Idul Adha 1446 H Penuh Khidmat, Lapas Pekanbaru Sembelih 12 Ekor Hewan Qurban

“Aksi pemerasan ini terus berlanjut hingga Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar,” beber Ade.

Ade menjelaskan bahwa pelaku Sisilia Hendriani alias Sisil (24) bertindak sebagai pelaku utama, melakukan VCS, mengambil tangkapan layar, serta mengancam dan memeras korban.

Sementara Syamsul Zekri alias Zek (34) berperan sebagai rekan pelaku, membantu mengancam korban serta menyediakan rekening penampung hasil pemerasan.

Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

Baca Juga :  Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terjerumus dalam aktivitas daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan siber,” tutur Ade. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek
Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata
Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan
Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan
Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli
Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi
Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket
Polemik Fee Kayu Akasia Rantau Kasih Kembali Disorot, Datuk Marwas Sampaikan Klarifikasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page