SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Persoalan tunda bayar Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2024 di Provinsi Riau kembali mengemuka. Persoalan yang semula terlihat sebagai urusan administrasi dan penganggaran, kini mulai terasa dampaknya hingga ke ruang-ruang kelas, terutama bagi sekolah yang bergantung pada dukungan anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan.
Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah mengakui bahwa sebagian besar BOSDA Tahun 2024 masuk dalam skema tunda bayar. Dinas Pendidikan Riau menyebut pembayaran tersebut harus menunggu proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kemudian masuk dalam skema perubahan APBD.
Persoalan tersebut bahkan masih menjadi perhatian pemerintah pada 2026. Pada April 2026, Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya menyatakan penyelesaian tunda bayar sektor pendidikan menjadi prioritas pemerintah daerah dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, ketika berbicara mengenai BOSDA 2024, yang dipersoalkan bukan lagi sekedar keterlambatan beberapa minggu atau bulan. Ada kewajiban anggaran yang telah melewati tahun anggarannya dan masih harus diselesaikan.
Sekolah Menunggu, Kegiatan Tetap Berjalan
Di lapangan, sekolah tidak mungkin menghentikan aktivitas hanya karena persoalan anggaran.
Kegiatan pembelajaran tetap berlangsung. Pemeliharaan sarana harus dilakukan. Kebutuhan pendukung pendidikan tetap muncul. Begitu pula berbagai kewajiban kepada pihak ketiga atau penyedia jasa yang sebelumnya telah melaksanakan pekerjaan.
Karena itu, keterlambatan pembayaran bukan hanya persoalan angka dalam dokumen APBD. Bagi sekolah, keterlambatan tersebut dapat berhubungan langsung dengan kemampuan mereka menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan.
Kondisi fiskal daerah memang menjadi salah satu faktor yang disebut pemerintah dalam menjelaskan kebijakan BOSDA.
Pada Februari 2026, Dinas Pendidikan Riau menyebut kewajiban tunda bayar BOSDA 2024 masih harus diselesaikan dan nilainya diperkirakan berada pada kisaran Rp.30–40 miliar. Pada saat yang sama, Disdik menyatakan kondisi fiskal daerah sedang sulit sehingga anggaran harus disisir untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, di sinilah publik membutuhkan penjelasan yang lebih terang.
Berapa sebenarnya total BOSDA 2024 yang tertunda? Berapa yang sudah dibayarkan? Berapa yang masih tersisa? Dan bagaimana skema penyelesaiannya hingga seluruh sekolah yang berhak benar-benar menerima haknya?
Informasi dari Warganet Perlu Dijawab Pemerintah
Perhatian terhadap persoalan ini semakin muncul setelah akun media sosial Suaranews86.com menerima komentar dari seseorang yang meminta agar persoalan tunda bayar BOSDA 2024 diangkat.
Dalam komentar tersebut, warga menyebut pembayaran BOSDA disebut telah dilakukan kepada sebagian SMK di Riau pada Juli lalu, sementara SMA disebut belum menerima pembayaran.
Komentar itu juga menyebut adanya informasi bahwa dana yang disebut telah masuk ke rekening sekolah belum dapat digunakan karena pihak sekolah masih menunggu instruksi dari Dinas Pendidikan.
Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum mendapatkan konfirmasi resmi.
Namun justru karena itulah informasi tersebut layak dijadikan pintu masuk jurnalistik untuk meminta penjelasan pemerintah.
Apakah benar terdapat perbedaan waktu pencairan antara SMA dan SMK?
Apakah terdapat sekolah yang telah menerima dana tetapi belum dapat menggunakannya?
Jika benar, apa dasar dan mekanisme penggunaannya?
Apakah persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen administrasi, RKAS, NPHD, petunjuk teknis, atau mekanisme lain?
Dan yang paling penting, siapa yang dapat menjelaskan secara terbuka kepada sekolah mengenai status dana tersebut?
BOSDA sendiri memiliki dasar pengelolaan melalui regulasi daerah. Peraturan Gubernur Riau Nomor 57 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Pergub Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana BOSDA, termasuk mengatur pengelolaan, satuan pendidikan penerima, NPHD dan dasar perhitungan alokasi.
Jangan Sampai Sekolah Menanggung Beban Fiskal
Persoalan BOSDA juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi keuangan daerah.
Pada awal 2026, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan penyelesaian tunda bayar dan tunda salur menjadi salah satu pekerjaan yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. Dalam pernyataannya saat apel awal tahun, ia menyebut kondisi keuangan Provinsi Riau sedang menghadapi tekanan fiskal.
Namun, data Kanwil DJPb Provinsi Riau juga menunjukkan bahwa sampai April 2026, secara regional APBD Riau mencatat surplus Rp619,36 miliar, meskipun pagu sebelumnya direncanakan defisit. DJPb menjelaskan kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan masih lambatnya penyerapan belanja daerah.
Data ini penting agar persoalan tidak disederhanakan hanya dengan kalimat “uang daerah tidak ada.”
Publik justru perlu mengetahui bagaimana struktur pendapatan, belanja, pembiayaan, penyerapan dan kewajiban tunda bayar dikelola.
Sebab bagi sekolah di wilayah pesisir, kepulauan, perbatasan maupun daerah terpencil, keterlambatan anggaran dapat memiliki konsekuensi yang berbeda dibanding sekolah yang berada di pusat perkotaan.
Di daerah terpencil, biaya logistik lebih tinggi. Akses terhadap barang dan jasa tidak selalu mudah. Ketersediaan tenaga pendukung juga menjadi tantangan tersendiri.
Karena itu, setiap rupiah anggaran pendidikan memiliki arti.
DPRD Juga Sudah Menyoroti
Persoalan BOSDA bukan isu yang sama sekali baru di DPRD Riau.
Pada Februari 2026, Komisi V DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan sejumlah unsur pendidikan yang membahas BOSDA. Dalam forum tersebut, Kadisdik Riau menjelaskan bahwa kebijakan BOSDA sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan menyampaikan bahwa kebijakan BOSDA 2024 akan dikaji kembali.
Sebelumnya, DPRD Riau juga meminta agar berbagai persoalan tunda bayar dapat segera diselesaikan dan sarana-prasarana pendidikan tetap mendapat perhatian.
Maka pertanyaannya kini sederhana, tetapi sangat penting:
Kapan seluruh kewajiban BOSDA 2024 benar-benar diselesaikan?
Sekolah membutuhkan kepastian. Penyedia jasa membutuhkan kepastian. Guru dan tenaga kependidikan membutuhkan kepastian. Dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang pendidikan dikelola.
Defisit atau tekanan fiskal tidak boleh hanya menjadi istilah dalam dokumen keuangan daerah. Ketika dampaknya mulai dirasakan sekolah, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa yang terjadi, berapa kewajiban yang masih tersisa, siapa penerimanya, kapan dibayarkan, dan apa dasar kebijakannya.
Sebab pada akhirnya, APBD bukan hanya angka di atas kertas. Ketika anggaran pendidikan tertunda, dampaknya bisa sampai ke ruang kelas.
Suaranews86.com akan terus menelusuri persoalan BOSDA 2024 ini, termasuk status pembayaran SMA dan SMK, nilai tunda bayar yang masih tersisa, serta penjelasan resmi pemerintah mengenai mekanisme penggunaan dana yang telah masuk ke rekening sekolah. (Fa)
























