Home / Riau / Siak

Dugaan Jual Beli Titik MBG Menggema, KNPI Riau Desak Audit Total Dapur SPPG di Siak

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SIAK — Terungkapnya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat menjadi peringatan serius bagi seluruh Daerah Pelaksana Program, termasuk di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kasus yang menyeret sejumlah pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan penentuan titik dapur MBG tersebut memunculkan kekhawatiran adanya praktik penyimpangan dalam proses penunjukan lokasi SPPG.

Dugaan terjadinya Transaksi penentuan titik dapur yang tidak transparan berpotensi melahirkan dapur-dapur MBG yang tidak memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek sanitasi, keamanan pangan, maupun kapasitas pelayanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mendesak agar seluruh proses penetapan titik SPPG di Kabupaten Siak dan Daerah lainnya di Provinsi Riau diaudit secara menyeluruh guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, seluruh proses penunjukan dapur, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan di lapangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme,” tegas Larshen Yunus kepada wartawan, hari ini Minggu (7/6/2026).

Baca Juga :  Danrem 031/Wira Bima Beri Pengarahan kepada Seluruh Prajurit dan Persit Yonif 132/BS

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, apabila benar terdapat dugaan jual beli titik SPPG sebagaimana yang kini sedang diusut di tingkat nasional, maka kondisi tersebut dapat mengancam kualitas pelaksanaan program dan sangat merugikan masyarakat penerima manfaat.

“Kita tidak ingin program yang sangat baik ini justru tercoreng oleh oknum-oknum yang menjadikannya sebagai ladang bisnis. Negara telah menyiapkan Anggaran Besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya menunjukkan Bukti-Bukti Otentik yang dimaksud.

Larshen Yunus juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Evaluasi terhadap seluruh titik dapur MBG yang telah beroperasi maupun yang sedang dalam proses pengajuan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan informasi yang disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional Kabupaten Siak, Lisa Wahari. Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan dan konflik terkait penetapan lokasi dapur MBG di Kabupaten Siak.

Menurut Lisa, terdapat sejumlah bangunan yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan untuk dijadikan titik SPPG. Namun demikian, pihak mitra tetap bersikeras menjalankan program dengan alasan telah memperoleh persetujuan dari pihak pusat.

“Banyak. Secara penilaian kami memang ada yang belum sesuai standar. Akan tetapi mereka menyampaikan bahwa lokasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pusat. Sebagai Korwil, kami hanya bisa memberikan arahan dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Lisa Wahari.

Baca Juga :  Ikuti Pengarahan Secara Virtual, Lapas Pekanbaru Berkomitmen Penuh dalam Mendukung dan Menindaklanjuti Arahan Dirjenpas

Atas kondisi tersebut, KNPI Provinsi Riau menilai perlunya dilakukan Verifikasi Ulang terhadap seluruh titik SPPG yang telah memperoleh persetujuan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Larshen Yunus yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) berkali-kali menegaskan, bahwa pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh hanya dilakukan pada aspek administrasi semata, melainkan juga harus mencakup aspek kelayakan bangunan, sanitasi, keamanan pangan, sumber daya manusia, hingga kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.

“Jangan sampai karena adanya kepentingan tertentu, dapur yang tidak memenuhi standar justru dipaksakan beroperasi. Jika hal itu terjadi, maka yang menjadi korban adalah masyarakat dan anak-anak penerima manfaat program,” tegas Ketua Umum Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu.

Lebih lanjut, Larshen Yunus meminta sekaligus mendesak pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Daerah untuk menindaklanjuti setiap Laporan Masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis.

Rujukan Hukum
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan penyelenggaraan pemenuhan gizi masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jaringan Scamming Internasional di Surabaya, 44 Orang Tersangka Diamankan

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Ketentuan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Akuntabilitas dan prinsip Good Governance yang mengedepankan Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, Efisiensi serta bebas dari Praktik Haram Tindak Pidana Korupsi.

KNPI Provinsi Riau dan Relawan Garis Keras Prabowo Gibran: DPP GARAPAN, selalu tegak lurus menegaskan dukungannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai program unggulan pemerintah pusat. Namun demikian, dukungan tersebut harus diiringi dengan Pengawasan yang ketat agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran, berkualitas dan bebas dari segala bentuk penyimpangan hukum.

“Kami mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai bahagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Akan tetapi, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Larshen Yunus, Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masih Ada 11.856 Ijazah SMA/SMK Negeri Tersimpan di Sekolah, Disdik Riau Imbau Alumni Ambil Ijazah, Gratis!
Keselamatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Ditlantas Polda Riau Bahas Portal Pembatas Truk di Air Molek
Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Personel Ditlantas, 8 Anggota Terima Penghargaan
KPK Periksa SF Hariyanto Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas
Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Intensifkan Razia Blok Hunian Demi Wujudkan Zero Halinar
Bhabinkamtibmas Lubuk Dalam Kawal Ketahanan Pangan Bersama Kelompok Tani
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kampung Sialang Palas Manfaatkan Lahan TPU Jadi Kebun Jagung
Penyambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru Dimatangkan, Ditlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:02 WIB

Masih Ada 11.856 Ijazah SMA/SMK Negeri Tersimpan di Sekolah, Disdik Riau Imbau Alumni Ambil Ijazah, Gratis!

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:23 WIB

Keselamatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Ditlantas Polda Riau Bahas Portal Pembatas Truk di Air Molek

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Personel Ditlantas, 8 Anggota Terima Penghargaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:39 WIB

KPK Periksa SF Hariyanto Terkait Temuan Uang saat Penggeledahan di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:33 WIB

Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Intensifkan Razia Blok Hunian Demi Wujudkan Zero Halinar

Berita Terbaru