Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Masjid, Satu Bandar Masih Buron

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Tim Opsnal Polsek Sungai Apit, Polres Siak, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MZ (26), warga Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, ditangkap saat diduga tengah membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (1/8) sekitar pukul 17.30 WIB, menyusul informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo, S. dan tim untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Sambil Bonceng Anak, Bripka Agus Tangkap Pencuri Pagar di Pekanbaru

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. menjelaskan, Tersangka ditangkap di tepi jalan dekat kebun kelapa sawit warga di Desa Teluk Masjid. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 2 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,48 gram, uang tunai Rp650.000 yang diduga hasil penjualan, serta 1 unit handphone Infinix Hot 50.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Turut diamankan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain:

Baca Juga :  Jual Emas Palsu, Pemilik Toko Mas di Pasar Mandau Ditangkap Polisi

1 timbangan digital kecil

15 plastik klip bening kosong

2 pipet sendok sabu

1 kaca Pyrex

1 bong alat hisap

2 mancis

1 kotak plastik putih

1 buku nota bon

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial SY, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran aparat.

Tes urine terhadap MZ menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine. Ia kini ditahan di Mapolsek Sungai Apit dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Dua Pengedar Shabu Berhasil Digulung Polsek Kandis, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan

Kapolsek IPTU Budiman menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Sungai Apit. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Kami akan terus bergerak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali
Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Perusahaan Alami 22 Luka Tusuk, Uang Tunai Rp76 Juta Raib
Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Direhabilitasi, Satu Tersangka Lanjut Penyidikan Kasus Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:14 WIB

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Perusahaan Alami 22 Luka Tusuk, Uang Tunai Rp76 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Berita Terbaru