SUARANEWS86.COM – Pengendara kini tidak perlu lagi panik ketika lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara. Pasalnya, SIM kini telah tersedia dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di lapangan.
Kehadiran SIM Digital menjadi salah satu inovasi pelayanan berbasis teknologi yang dihadirkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis dan aman.
Melalui aplikasi yang terpasang di smartphone, pengendara dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIM tanpa harus selalu membawa kartu fisik saat bepergian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan masyarakat cukup menunjukkan SIM Digital yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” ujar Wibowo sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk menjaga keamanan data pengguna, SIM Digital dilengkapi barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik sehingga sulit dipalsukan atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Selain itu, tampilan SIM Digital tidak dapat diambil melalui tangkapan layar (screenshot) maupun dipindahtangankan kepada pihak lain. Sistem keamanan yang digunakan juga telah memperoleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas dapat melakukan pemindaian menggunakan aplikasi khusus guna memastikan keaslian dokumen yang ditunjukkan oleh pengendara.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, proses aktivasi SIM Digital dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Namun, pengguna harus telah memiliki SIM yang diterbitkan melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas, pengguna cukup memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM, lalu mengikuti proses verifikasi data yang tersedia.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” kata Wibowo.
Proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui sistem basis data Korlantas Polri. Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM Digital akan aktif dan tersimpan di dalam aplikasi sehingga dapat digunakan kapan saja saat diperlukan.
Dengan hadirnya SIM Digital, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan administrasi berkendara sekaligus mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik yang lebih modern, aman, dan efisien. **
Editor : Reza























