SUARANEWS86.COM || Polisi mengungkap motif di balik aksi perampokan di kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) PT Malika Putri Tunggal (MPT), Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelaku bernama Joni Alpadli (27) diduga nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online. Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) itu, pelaku membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp76 juta dan mengakibatkan seorang karyawan mengalami luka serius.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu R Effendi dan Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan mengatakan pelaku telah berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Pekanbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelalawan,” kata Asep, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku diketahui telah mengetahui adanya penyimpanan uang perusahaan di lokasi tersebut dan berniat mengambilnya.
Pada hari kejadian, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Untuk mengelabui situasi, pelaku berpura-pura hendak menggunakan fasilitas di kantor tersebut.
Saat situasi dinilai sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan kekerasan terhadap korban dan memaksa korban menyerahkan akses menuju tempat penyimpanan uang perusahaan.
Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri dan diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatan, termasuk merusak kamera pengawas di lokasi kejadian.
Meski mengalami luka serius, korban masih dapat meminta pertolongan sehingga akhirnya mendapatkan penanganan medis.
Berbekal keterangan saksi serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, tim gabungan Polres Pelalawan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Asep.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sebagian uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar utang pinjaman online.
“Sebesar Rp12 juta digunakan untuk membayar utang pinjaman online,” ungkapnya.
Selain itu, sebagian uang lainnya digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk aktivitas judi online. Polisi juga berhasil mengamankan sisa uang hasil kejahatan yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Saat ini Joni Alpadli telah ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku adalah 12 tahun penjara,” tutup Asep. **
Editor : Reza























