Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Polisi mengungkap motif di balik aksi perampokan di kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) PT Malika Putri Tunggal (MPT), Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelaku bernama Joni Alpadli (27) diduga nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online. Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) itu, pelaku membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp76 juta dan mengakibatkan seorang karyawan mengalami luka serius.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu R Effendi dan Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan mengatakan pelaku telah berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Pekanbaru.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelalawan,” kata Asep, Jumat (19/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku diketahui telah mengetahui adanya penyimpanan uang perusahaan di lokasi tersebut dan berniat mengambilnya.

Pada hari kejadian, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Untuk mengelabui situasi, pelaku berpura-pura hendak menggunakan fasilitas di kantor tersebut.

Saat situasi dinilai sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan kekerasan terhadap korban dan memaksa korban menyerahkan akses menuju tempat penyimpanan uang perusahaan.

Baca Juga :  LIRA Pekanbaru Bantu Siswa Tak Mampu yang Belum Mendapatkan Sekolah SMA/SMK

Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri dan diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatan, termasuk merusak kamera pengawas di lokasi kejadian.

Meski mengalami luka serius, korban masih dapat meminta pertolongan sehingga akhirnya mendapatkan penanganan medis.

Berbekal keterangan saksi serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, tim gabungan Polres Pelalawan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Asep.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sebagian uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar utang pinjaman online.

Baca Juga :  Danrem 031/WB hadiri Buka Puasa TNI Polri dan Pemerintah Provinsi Riau

“Sebesar Rp12 juta digunakan untuk membayar utang pinjaman online,” ungkapnya.

Selain itu, sebagian uang lainnya digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk aktivitas judi online. Polisi juga berhasil mengamankan sisa uang hasil kejahatan yang masih berada dalam penguasaan pelaku.

Saat ini Joni Alpadli telah ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku adalah 12 tahun penjara,” tutup Asep. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya
Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik
Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil
Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik
Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru