SUARANEWS86.COM || Iman Zanatul Haeri mencurahkan isi hatinya di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah langkah terakhir yang bisa dilakukannya agar Negara mendengar keluhannya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Iman adalah guru sejarah/guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G). Dia menjadi saksi dari pemohon yang melayangkan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (UU APBN TA) 2026.
Sidang digelar hari ini, Senin (15/6/2026), dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon dari Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua permohonan ini sama-sama mempersoalkan penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan melalui norma ketentuan di UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Iman mengatakan, tidak mudah mengajak teman-teman guru hadir di persidangan. Karena alasan keamanan. Mereka merasa takut atas intimidasi secara struktural dari level kepala sekolah, pengawas dan dinas pendidikan serta dari pihak lain yang merasa kesaksian ini akan memberatkan program MBG.
“Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir,” ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dia menuturkan, para guru tidak memiliki akses agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG. Menurutnya, tidak ada saluran untuk menyuarakan keresahan mereka.
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” jelas Iman.
Dia melakukan survei terhadap para guru. Survei itu kemudian diisi oleh 239 guru yang terdiri dari 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu.
Dari survei itu muncul sejumlah dampak dari kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian untuk pelaksanaan program MBG. Di antaranya beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena program non pembelajaran, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji atau honor, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan profesi tidak dibayarkan atau terlambat, kesempatan diangkat menjadi PPPK berkurang, serta lainnya.
Bahkan, beberapa responden guru PPPK paruh waktu belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025. Sedangkan, guru harus melakukan tugas lain yaitu mengawasi pembagian dan mencatat pembagian makanan sehingga jam pembelajaran berkurang dan tidak efektif karena proses distribusi, pengambilan, sampai pengembalian wadah makanan yang sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran.
Dia membeberkan berbagai dampak dari pelaksanaan program MBG yang dihimpun dari berbagai keluhan dan laporan para guru. Iman mengatakan banyak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai muncul program MBG.
Menurutnya, pemecatan massal guru terjadi terhadap guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak dilanjutkan. Ada pula kasus Guru PPPK paruh waktu, setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer.
Nasib guru honorer tak jauh beda. Ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi, serta guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG ditangguhkan.
Dia mencontohkan ada guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat yang mendapatkan gaji sekitar Rp 300.000. Bahkan, gaji guru di Sumedang hanya Rp 50.000 belum dipotong iuran BPJS.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” kata Iman.
Hal serupa juga diungkapkan Muhammad Zidan Ramdani. Dia Adalah mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta selaku Saksi dari Pemohon Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026.
Dia mengatakan, kampusnya merupakan perguruan tinggi Islam negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) berada di bawah naungan Kementerian Agama. Dengan demikian, keberlangsungan layanan pendidikan di kampusnya masih sangat bergantung pada dukungan anggaran negara melalui APBN.
Untuk itu, setiap kebijakan yang berdampak pada alokasi anggaran pendidikan akan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.
“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks,” kata Zidan
Zidan mencatat banyak persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran pendidikan yang memadai. Berdasarkan aspirasi dari para mahasiswa, permasalahan yang terjadi saat ini ialah keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa.
“Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” ucap Zidan. **
Editor : Reza























