Gelar Datuk Setia Amanah Kepada Kepala Daerah Tidak Melekat

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Gubernur Riau Tuan Abdul Wahid ditabalkan sebahai datuk seri setia amanah dalam majelis adat masyarakat Melayu Riau di Balai Adat LAMR Provinsi Riau, Jalan Diponogoro, Pekanbaru. Pagi ini Sabtu (5/7). Gelar ini tidak melekat, hanya semasa menjabat sebagai pemimpin saja.

Datuk Afrizal Alang, ketua panitia penabalan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai datuk seri setia amanah menjelaskan, bahwa kepala daerah di se-Riau mendapat gelar adat datuk seri setia amanah, sedangkan wakil kepala daerah mendapat gelar datuk seri timbalan setia amanah, dengan panggilan kehormatan datuk seri diikuti nama gelar.

Baca Juga :  Isra Miraj 2025: Sejarah, Makna, dan Hikmah

“Gelar adat yang diberikan ini karena jabatan yang sudah defenitif. Bila jabatan berakhir maka dengan sendirinya tanggal dan berakhir pula gelar yang disandangnya, bukan gelar yang melekat seumur hidup,” kata Datuk Alang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam masyarakat adat Melayu Riau gelar adat dapat dikategorikan antara gelar adat saka/soko, gelar adat pusaka/pusako dan ada pula gelar adat lembaga.

Gelar adat saka/soko, jelas Datuk Alang, yaitu gelar adat untuk seumur hidup yang ada dalam satu suku dan tidak boleh diberikan pada siapapun selain dari kaum atau anggota sukunya. Sedangkan gelar adat pusako yaitu suatu gelar kelompok suku yang diberikan pada pemangku adat sifatnya juga seumur hidup.

Baca Juga :  Sinergi Kesehatan, Lapas Narkotika Rumbai Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Rumbai Bukit

Sementara gelar adat lembaga yaitu pemberian gelar adat oleh musyawarah kerapatan adat persukuan pada seseorang yang berjasa pada kaum persukuannya.

“Gelar terakhir ini sifatnya seumur hidup dan bisa juga hanya semasa memegang suatu jabatan tertentu. Keseluruhan pemberian gelar itu terikat pada pemenuhan asas alur dan asas patut. Bisa saja seseorang sudah sesuai  alurnya tapi belum memenuhi unsur patut maka gelar tidak boleh diberikan,” kata Datuk Alang.

Seseorang memiliki gelar adat karena jabatan seperti datuk seri setia amanah, atau gelar adat seumur hidup baik soko, pusaka ataupun lembaga, bisa saja gelar adat yang diamanahkan itu dicabut oleh pemberinya. Penyebabnya karena melanggar pantang larang.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:21 WIB

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB