Gelar Datuk Setia Amanah Kepada Kepala Daerah Tidak Melekat

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Gelar adat juga akan tanggal dengan sendirinya apa bila tidak lagi memegang jabatan dan juga karena meninggal dunia. Pencabutan gelar adat akan dilakukan juga apabila membuat kesalahan membuat aib negeri, contohnya mencuri, korupsi, pelecehan dan tindakan kriminal lainnya. Pencabutan gelar adat dapat juga dilakukan terhadap orang tua berperilaku anak-anak (pikun), berubah akal (gila), termasuk karena memang mengundurkan diri,” jelas Datuk Alang.

Hukum adat, sambung Datuk Alang, berlaku kepada siapa saja termasuk orang-orang yang diberi amanah menerima gelar adat. Jadi gelar adat itu bukan gagah-gagahan melainkan sebuah tanggung jawab moral yang cerminannya akan terlihat pada perilaku penerima gelar adat itu.

Baca Juga :  Nama dan NIM Disebut Tak Ditemukan, ASN Dinas Kebudayaan Riau Dilaporkan ke Polisi

Jika gelar adat itu terbawa dan sesuai dengan penerimanya, maka akan lebih disegani dan dihormati. Tapi jika gelar adat tidak tercermin dalam perilaku penerimanya, maka akan dikatakan, “gelar lekat malin tak jadi.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ungkapan adat tentang sanksi adat itu sendiri yaitu, “Gawal menyembah, hutang dibayar.” Gawal itu perbuatan salah yang dapat diselesaikan dengan hanya menyembah (meminta maaf), sedangkan berbuat kesalahan yang dihutangkan oleh aturan adat maka wajib dibayar.

“Yang paling berat itu sesungguhnya bukan persoalan meminta maaf dan membayar hutang tetapi sanksi sosial yang mengirinya,” ucap Datuk Alang.

Baca Juga :  Roti Kayna, Bukti Keberhasilan Pembinaan Kemandirian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Bagaimana pula jika seseorang menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatan, apa dia dikatakan amanah dan apa ada penghargaan kepada dia secara adat karena tidak lagi sebagai datuk seri setia amanah?

Menjawab pertanyaan ini Datuk Alang menjelaskan, sepanjang seseorang diberi gelar setia manah karena jabatannya, apakah memungkinkan mendapat gelar adat yang melekat seumur hidup? Itu sangat memungkinkan sepanjang memenuhi kriteria. Misalnya anugerah gelar adat kategori lembaga diberikan pada orang yang benar-benar berjasa untuk memajukan adat dan budaya Melayu atau berjasa meningkatkan taraf hidup masyarakat adat, dan membela hak-hak masyarakat adat yang sangat luas atau tokoh yang memiliki pikiran-pikiran yang jadi rujukan oleh masyarakat adat secara luas.

Baca Juga :  Melalui Program Green Policing, Dirlantas Polda Riau Berikan Perhatian Khusus kepada Korban Lakalantas

Jasa yang diberikan itu melampaui tugas dan fungsinya dalam suatu jabatan, misalnya jabatan di pemerintahan. Tetapi, ujar Datuk Alang,  sebesar apapun jasa seseorang dalam suatu masyarakat tidak ada kesempatan untuk mendapat gelar adat apa bila sudah pernah “terpijak benang arang (membuat aib negeri: mencuri, pelecehan seksual, korupsi, merampok) apalagi sampai masuk lubang kelam (penjara). Begitulah hukum adat dalam menjaga kemurnian adanya sendiri. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:21 WIB

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB