“Gelar adat juga akan tanggal dengan sendirinya apa bila tidak lagi memegang jabatan dan juga karena meninggal dunia. Pencabutan gelar adat akan dilakukan juga apabila membuat kesalahan membuat aib negeri, contohnya mencuri, korupsi, pelecehan dan tindakan kriminal lainnya. Pencabutan gelar adat dapat juga dilakukan terhadap orang tua berperilaku anak-anak (pikun), berubah akal (gila), termasuk karena memang mengundurkan diri,” jelas Datuk Alang.
Hukum adat, sambung Datuk Alang, berlaku kepada siapa saja termasuk orang-orang yang diberi amanah menerima gelar adat. Jadi gelar adat itu bukan gagah-gagahan melainkan sebuah tanggung jawab moral yang cerminannya akan terlihat pada perilaku penerima gelar adat itu.
Jika gelar adat itu terbawa dan sesuai dengan penerimanya, maka akan lebih disegani dan dihormati. Tapi jika gelar adat tidak tercermin dalam perilaku penerimanya, maka akan dikatakan, “gelar lekat malin tak jadi.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ungkapan adat tentang sanksi adat itu sendiri yaitu, “Gawal menyembah, hutang dibayar.” Gawal itu perbuatan salah yang dapat diselesaikan dengan hanya menyembah (meminta maaf), sedangkan berbuat kesalahan yang dihutangkan oleh aturan adat maka wajib dibayar.
“Yang paling berat itu sesungguhnya bukan persoalan meminta maaf dan membayar hutang tetapi sanksi sosial yang mengirinya,” ucap Datuk Alang.
Bagaimana pula jika seseorang menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatan, apa dia dikatakan amanah dan apa ada penghargaan kepada dia secara adat karena tidak lagi sebagai datuk seri setia amanah?
Menjawab pertanyaan ini Datuk Alang menjelaskan, sepanjang seseorang diberi gelar setia manah karena jabatannya, apakah memungkinkan mendapat gelar adat yang melekat seumur hidup? Itu sangat memungkinkan sepanjang memenuhi kriteria. Misalnya anugerah gelar adat kategori lembaga diberikan pada orang yang benar-benar berjasa untuk memajukan adat dan budaya Melayu atau berjasa meningkatkan taraf hidup masyarakat adat, dan membela hak-hak masyarakat adat yang sangat luas atau tokoh yang memiliki pikiran-pikiran yang jadi rujukan oleh masyarakat adat secara luas.
Jasa yang diberikan itu melampaui tugas dan fungsinya dalam suatu jabatan, misalnya jabatan di pemerintahan. Tetapi, ujar Datuk Alang, sebesar apapun jasa seseorang dalam suatu masyarakat tidak ada kesempatan untuk mendapat gelar adat apa bila sudah pernah “terpijak benang arang (membuat aib negeri: mencuri, pelecehan seksual, korupsi, merampok) apalagi sampai masuk lubang kelam (penjara). Begitulah hukum adat dalam menjaga kemurnian adanya sendiri. **
Editor : Reza
Halaman : 1 2
























