Gelar Datuk Setia Amanah Kepada Kepala Daerah Tidak Melekat

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Gubernur Riau Tuan Abdul Wahid ditabalkan sebahai datuk seri setia amanah dalam majelis adat masyarakat Melayu Riau di Balai Adat LAMR Provinsi Riau, Jalan Diponogoro, Pekanbaru. Pagi ini Sabtu (5/7). Gelar ini tidak melekat, hanya semasa menjabat sebagai pemimpin saja.

Datuk Afrizal Alang, ketua panitia penabalan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai datuk seri setia amanah menjelaskan, bahwa kepala daerah di se-Riau mendapat gelar adat datuk seri setia amanah, sedangkan wakil kepala daerah mendapat gelar datuk seri timbalan setia amanah, dengan panggilan kehormatan datuk seri diikuti nama gelar.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Rumah Mantan Gubernur Riau Syamsuar Disatroni Maling, Motor Raib Digotong Pelaku

“Gelar adat yang diberikan ini karena jabatan yang sudah defenitif. Bila jabatan berakhir maka dengan sendirinya tanggal dan berakhir pula gelar yang disandangnya, bukan gelar yang melekat seumur hidup,” kata Datuk Alang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam masyarakat adat Melayu Riau gelar adat dapat dikategorikan antara gelar adat saka/soko, gelar adat pusaka/pusako dan ada pula gelar adat lembaga.

Gelar adat saka/soko, jelas Datuk Alang, yaitu gelar adat untuk seumur hidup yang ada dalam satu suku dan tidak boleh diberikan pada siapapun selain dari kaum atau anggota sukunya. Sedangkan gelar adat pusako yaitu suatu gelar kelompok suku yang diberikan pada pemangku adat sifatnya juga seumur hidup.

Baca Juga :  Komitmen Pembinaan: Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025

Sementara gelar adat lembaga yaitu pemberian gelar adat oleh musyawarah kerapatan adat persukuan pada seseorang yang berjasa pada kaum persukuannya.

“Gelar terakhir ini sifatnya seumur hidup dan bisa juga hanya semasa memegang suatu jabatan tertentu. Keseluruhan pemberian gelar itu terikat pada pemenuhan asas alur dan asas patut. Bisa saja seseorang sudah sesuai  alurnya tapi belum memenuhi unsur patut maka gelar tidak boleh diberikan,” kata Datuk Alang.

Seseorang memiliki gelar adat karena jabatan seperti datuk seri setia amanah, atau gelar adat seumur hidup baik soko, pusaka ataupun lembaga, bisa saja gelar adat yang diamanahkan itu dicabut oleh pemberinya. Penyebabnya karena melanggar pantang larang.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Riau Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Edukasi dan Green Policing
Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:42 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Riau Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Edukasi dan Green Policing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:56 WIB

Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Berita Terbaru