DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || KAMPAR – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) kembali menyoroti dugaan pemborosan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kampar. Kali ini, sorotan tertuju pada program bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan Dinas Sosial Kabupaten Kampar dengan nilai mencapai Rp5,3 miliar.

DPP-SPKN menduga terdapat indikasi tumpang tindih penganggaran, mengingat kelompok masyarakat penerima manfaat yang menjadi sasaran program tersebut disebut telah memperoleh bantuan serupa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial RI.

Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, mengatakan temuan tersebut diperoleh berdasarkan analisis terhadap dokumen pengelolaan bantuan sosial Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan indikasi adanya penganggaran ganda (double budgeting) terhadap objek bantuan yang sama. Temuan ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Frans di Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Gerak Cepat Tim Raicet Polres Pelalawan Atasi Kemacetan Akibat Laka Lantas di Jalintim KM 107

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Program
Menurut Frans, data yang dihimpun menunjukkan bahwa masyarakat kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Kampar telah menerima berbagai bentuk bantuan melalui program pemerintah pusat.

Bantuan tersebut di antaranya disalurkan melalui Kementerian Sosial RI dan Sentra Abiseka Pekanbaru sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemensos.

Berdasarkan data yang diperoleh DPP-SPKN, Sentra Abiseka Pekanbaru telah menyalurkan bantuan atensi bagi kelompok rentan dengan nilai Rp277.869.365, serta bantuan lainnya senilai Rp225.172.943. Program tersebut dilaksanakan oleh CV. Celia Spectra Crafted dan dilaporkan telah selesai dilaksanakan.

Di sisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Kampar mengalokasikan anggaran sebesar Rp5.339.840.000 dengan nomenklatur kegiatan “Pengadaan Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat”.

“Jika sasaran dan jenis bantuannya sama, maka kondisi ini patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih penggunaan anggaran,” kata Frans.

Baca Juga :  Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Tempatkan Personel di Titik Jalan Padat Kendaraan dan Urai Kemacetan

Soroti Pemilihan Vendor Luar Daerah
Selain dugaan tumpang tindih program, DPP-SPKN juga menyoroti penunjukan penyedia barang dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dianalisis, pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV. Nusa Citra Utama yang beralamat di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Frans menilai pemilihan perusahaan dari luar Provinsi Riau tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait pertimbangan teknis dan efisiensi distribusi barang.

“Perusahaan tersebut berada cukup jauh dari lokasi kegiatan dan tidak diketahui memiliki kantor cabang maupun fasilitas penyimpanan di Provinsi Riau. Sementara terdapat sejumlah penyedia lokal yang secara geografis lebih dekat dan berpotensi mempermudah proses pengawasan,” ujarnya.

DPP-SPKN meminta agar seluruh proses pengadaan, distribusi barang, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan dapat diperiksa secara menyeluruh guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Minta APH dan BPK Lakukan Audit
Atas temuan awal tersebut, DPP-SPKN mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawas keuangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke 15, Ribuan Kader GRIB Jaya Padati Istora Senayan

Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pada Dinas Sosial Kabupaten Kampar yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, DPP-SPKN juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau melakukan audit investigatif, termasuk pemeriksaan fisik barang, verifikasi data penerima manfaat, serta penelusuran aliran dana kepada penyedia barang.

“Uang rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, seluruh dugaan yang muncul perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Frans.

DPP-SPKN menegaskan bahwa penyampaian dugaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dilakukan berdasarkan data awal dan ditujukan untuk mendorong transparansi serta mencegah potensi kerugian keuangan negara. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN akan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Riau Mulai Hari ini Hingga 3 November, Cek Jadwalnya!
Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki
Tragedi Pelajar Tapung, Tim Media Telusuri Dugaan Penugasan Siswa dan Pengawasan Keselamatan Sekolah
Dua SHGB Aktif Jadi Dasar Klaim, Kuasa Hukum CV Kaluku Minta Polemik Lahan Pesisir Rumbai Diuji Lewat Jalur Hukum
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polda Riau Sasar 10 Pelanggaran Prioritas
Polemik Pelantikan 247 Kepala Sekolah di Inhu, LIRA Dorong Pembentukan Pansus
Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek
Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

PLN akan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Riau Mulai Hari ini Hingga 3 November, Cek Jadwalnya!

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Tragedi Pelajar Tapung, Tim Media Telusuri Dugaan Penugasan Siswa dan Pengawasan Keselamatan Sekolah

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Dua SHGB Aktif Jadi Dasar Klaim, Kuasa Hukum CV Kaluku Minta Polemik Lahan Pesisir Rumbai Diuji Lewat Jalur Hukum

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polda Riau Sasar 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page