SUARANEWS86.COM || INDRAGIRI HULU — Polemik pelantikan 247 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus menjadi perhatian. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Inhu dan Dinas Pendidikan pada Kamis (22/10/2026), terutama terkait dasar hukum dan proses administrasi penerbitan surat keputusan (SK) pelantikan.
Pelantikan yang dilakukan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, pada 2 Oktober 2026 itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai urgensi kebijakan serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam RDP tersebut, pimpinan DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, menyoroti pentingnya setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di negeri ini tidak ada yang diperkenankan untuk berjalan sendiri. Semua dibatasi oleh kewenangan, dibatasi oleh aturan, serta harus bersinergi dan berkomunikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Suwardi Ritonga, yang akrab disapa Pak Ucok, mendorong adanya pengawasan dan evaluasi terhadap persoalan tersebut. Ia mempertanyakan ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di lingkungan pendidikan.
“Tidak punya ketentuan hukum, mana yang harus dipenuhi? SK pelantikan atau surat dinas?” ucapnya.
DPD LIRA Inhu Dorong Evaluasi Menyeluruh
Bupati LIRA Kabupaten Indragiri Hulu, Safari Prasetyo, S.H., menilai persoalan pelantikan kepala sekolah perlu dikaji secara objektif dan transparan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, evaluasi perlu mencakup dasar hukum penerbitan SK, proses administrasi, serta dampak kebijakan terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Persoalan ini perlu dikaji secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum penerbitan SK, proses administrasi, hingga dampaknya terhadap tata kelola pendidikan. Kami mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Safari.
Ia menegaskan bahwa dorongan evaluasi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian bagi kepala sekolah, guru, dan masyarakat.
DPD LIRA Kabupaten Inhu berencana menyampaikan usulan kepada DPRD Inhu agar persoalan tersebut ditelaah lebih mendalam, termasuk menelusuri kronologi pelantikan, dasar hukum, prosedur administrasi, dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas di satuan pendidikan.
Pembentukan Pansus masih berupa usulan yang akan diajukan, bukan keputusan yang telah ditetapkan DPRD. Karena itu, tindak lanjutnya tetap bergantung pada mekanisme dan kewenangan lembaga legislatif. **
Editor : Reza


























