SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Kabut asap dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih menyelimuti Kota Pekanbaru hingga Selasa (15/9/2026). Kondisi tersebut turut berdampak pada aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Kualitas udara di Pekanbaru berada pada kategori sangat tidak sehat. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dari paparan udara yang tidak sehat.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan proses belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah, namun dengan sejumlah pembatasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka terbatas,” kata Abdul Jamal.
Dalam penerapannya, waktu kepulangan peserta didik diatur hingga pukul 12.00 WIB. Selain itu, seluruh peserta didik diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah juga diminta memastikan seluruh aktivitas peserta didik dilakukan di dalam ruangan. Aktivitas di luar kelas dibatasi untuk mengurangi paparan udara yang tidak sehat.
“Jadi aktivitas hanya boleh dalam ruangan saja,” jelas Jamal.
Menurut Jamal, kebijakan tersebut dapat kembali disesuaikan apabila kondisi kualitas udara di Pekanbaru mengalami penurunan.
Jika kualitas udara semakin memburuk, pihak sekolah dapat mempercepat waktu kepulangan peserta didik sebagai langkah antisipasi.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, lanjut Jamal, terus memantau perkembangan kualitas udara. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan kegiatan belajar mengajar.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan peserta didik selama kondisi kualitas udara belum membaik,” pungkasnya. **
Editor : Reza

























