Tak Ada Ruang Bagi Kejahatan Narkotika, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus 3 Pelaku, Satu Pelaku Residivis

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Inhu — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali menggasak dugaan pengedar Narkotika itu artinya Polres Inhu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pembuktian ini ditunjukkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Hasil Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat. Dua tersangka masing-masing berinisial ZC alias Ican (24) dan HMD alias Heru (25) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 2,61 gram yang disimpan di saku celananya. Selain itu turut diamankan satu unit handphone, uang tunai Rp80 ribu serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi juga turut diamankan.

Baca Juga :  Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang

Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH dalam keteranganya kepada awak media menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH.MH segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka ZC.

Zc memberikan keterangan hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh melalui perantara HMD,” tuturnya.

Informasi tersebut dilakukan pengembangan pengembangan, dan petugas kemudian mengamankan HMD di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan pada malam yang sama. Kedua tersangka itu dilakukan tes urine dengan Hasil positif mengandung narkotika.

Baca Juga :  Seleksi Popnas XVII Tenis Meja Riau Dinilai Tidak Transparan

Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus membawa tim pada tersangka ketiga berinisial SZ alias Karyak (37), yang diketahui sebagai pemasok utama.

Ia ditangkap pada Minggu (22/2/2026) sekira pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 8 bungkus sabu dengan berat kotor 3,03 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil keteranganya bahwa “Tersangka SZ merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada tahun 2025. Saat dilakukan penangkapan, ia sempat merusak salah satu handphone miliknya untuk menghilangkan barang bukti,” tambah AIPTU Misran.

Baca Juga :  Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Menambah catatan tentang Narkotika Kapolres terus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu, dan sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan mata rantai peredaran sabu di wilayah Rengat dapat diputus, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa aparat tidak akan lengah dalam memberantas narkotika. (PR4S)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB