Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Pekanbaru — Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., pimpin pengajuan Restorative Justice terhadap 2 perkara kepada JAM Pidum melalui Dir.A & Dir.C didampingi Aspidum dan jajaran secara virtual dari Rupat Waka.(20/03/2025)

Adapun kasus posisi atas perkaranya, ialah :

1. An. Tsk Sokhizaro Ziliwu Als Pak Galang bermula pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, sepulang minum tuak, Tersangka yang dalam keadaan mabuk meminta uang kepada Korban Natria Zebua Als Mamagalang yang merupakan istrinya untuk membeli rokok. Saat permintaannya diabaikan, ia marah dan mengancam dengan gagang cangkul. Ketika Korban memilih duduk di depan rumah, Tersangka emosi, menarik rambutnya hingga gagang cangkul mengenai tangan kirinya, serta memukul hidung dan mulutnya. Selama 22 tahun pernikahan, ini adalah pertama kalinya Tersangka melakukan kekerasan, membuat Korban terkejut dan melapor ke polisi. Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. An. M.Soleh Als Soleh bermula pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tersangka yang bekerja di bengkel di Silayang-Layang, Desa Tambusai Barat, Rokan Hulu, didatangi Hermanto Sihotang, yang membawa 1 unit laptop HP hitam untuk dijual karena butuh uang. la meminta Tersangka mencarikan pembeli, yang kemudian disanggupi Tersangka. Malam harinya, sekitar pukul 20.48 WIB di Batang Kumu, Tersangka menawarkan laptop tersebut kepada Jasman (DPO) seharga Rp700.000, namun disepakati Rp320.000. Setelah mendapat persetujuan Hermanto, transaksi terjadi, dan Tersangka menerima uang serta 4 buah durian. Tersangka kemudian menyerahkan Rp320.000 dan 1 durian kepada Hermanto. Namun, Tersangka tidak mengetahui bahwa laptop tersebut adalah hasil hasil pencurian yang dilakukan Hermanto pada 2 Januari 2025 dari rumah Lambok Parulian Siahaan dan Sri Megawaty Simatupang. Dari transaksi ini, Tersangka menerima upah Rp100.000 dan 3 durian. Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP Ke-1 atau Pasal 480 KUHP Ke-2.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kebakaran Berawal dari Komputer yang Masih Menyala

Setelah menelaah kasus posisi kedua perkara di atas serta meneliti pemenuhan syarat, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutannya. (Rls)

Kasipenkum Kejati Riau

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0302/Inhu Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke 98 di Halaman Kantor Bupati
Meriah dan Penuh Warna, SD Negeri 86 Pekanbaru Peringati Sumpah Pemuda dengan Nuansa Budaya Nusantara
Satu Siswa Tewas, Satu Kritis Usai Jalankan Perintah Guru, BASMI Riau Desak Evaluasi Kepala SMAN 1 Tapung
Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Segera Bagikan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP
Hari Kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas
Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Gandeng LBH Tuah Negeri Nusantara
PLN akan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Riau Mulai Hari ini Hingga 3 November, Cek Jadwalnya!
Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dandim 0302/Inhu Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke 98 di Halaman Kantor Bupati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Meriah dan Penuh Warna, SD Negeri 86 Pekanbaru Peringati Sumpah Pemuda dengan Nuansa Budaya Nusantara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Satu Siswa Tewas, Satu Kritis Usai Jalankan Perintah Guru, BASMI Riau Desak Evaluasi Kepala SMAN 1 Tapung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Segera Bagikan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page