Dugaan Tindak Pidana Korupsi Menguat di Proyek Long Segment Rohul 2023, DPP-SPKN Siapkan Laporan Resmi ke APH

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || ROKAN HULU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Jalan Lingkar Pasir Pengaraian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2023.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp19.046.005.551, dilaksanakan oleh PT Bina Pembangunan Adi Jaya berdasarkan Nomor Kontrak 620/KONTRAK/IV/05.2.5 tanggal 11 April 2023, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender dan Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2023. Pengawasan dilakukan oleh PT Wandra Cipta Engineering Consultant.

*Rincian Pengadaan*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemesanan material dilakukan melalui sistem e-purchasing pada 5 April 2023 dengan Nomor Pemesanan MJA-P2304-3896393, dengan total nilai mendekati pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000.

Baca Juga :  Acara Syukuran di Desa Pandau Jaya Ricuh, Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai

Beberapa item utama pekerjaan meliputi:

Laston Lapis Aus (AC-WC) 4.763 ton senilai Rp10 miliar

Laston Lapis Antara (AC-BC) 1.276 ton senilai Rp2,55 miliar

Lapis Pondasi Agregat Kelas A Rp1,66 miliar
Beton Struktur fc’20 Mpa Rp1,21 miliar

Sheet Pile W350B Rp972 juta

Marka Jalan Termoplastik Rp214 juta

Timbunan, galian, drainase, beton tambahan, pipa PVC, relokasi tiang listrik, dan pekerjaan lainnya

*Temuan Lapangan*

DPP-SPKN menyebutkan hasil pantauan di lapangan menemukan kerusakan pada beberapa titik pekerjaan, di antaranya pada koordinat:

0,8711992 – 100,3236428
0,8552731 – 100,3240850

Selain itu terdapat dugaan:

Kekurangan volume pekerjaan timbunan dan beton

Pekerjaan galian drainase yang tidak sesuai spesifikasi

Baca Juga :  Disdik Riau Nonaktifkan Sementara Kepsek SMAN 1 Ujung Batu

Pemancangan Sheet Pile yang diduga tidak maksimal

Dugaan mutu pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis

*Dugaan Unsur Tindak Pidana*

DPP-SPKN menilai terdapat indikasi yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Selain dugaan kekurangan volume pekerjaan, DPP-SPKN juga menyoroti kesesuaian hampir identik antara pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000 dengan nilai kontrak Rp19.046.005.551 yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga :  Pilwako Pekanbaru: MK Kuatkan Kemenangan Agung-Markarius

*Dugaan Monopoli dan Rekam Jejak*

DPP-SPKN juga menyoroti dugaan monopoli proyek pada Dinas PUPR Rokan Hulu, di mana PT Bina Pembangunan Adi Jaya disebut mendominasi sejumlah pekerjaan konstruksi.

Bahkan, pada Tahun Anggaran 2022 perusahaan tersebut pernah tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan.

*Langkah Selanjutnya*

DPP-SPKN menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap keuangan negara. (Rls/Fa)

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:21 WIB

Sat PJR Respon Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB