Pilwako Pekanbaru: MK Kuatkan Kemenangan Agung-Markarius

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025, hakim MK menyatakan bahwa permohonan dari pasangan calon Muftihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.

Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta ini melibatkan pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf, sementara termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON. Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gandeng DLHK, Warga Binaan Dibekali Penyuluhan Pengelolaan Sampah

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, mengungkapkan bahwa keputusan ini semakin memperkuat integritas hasil pemilu di Kota Pekanbaru. Dimana, Pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sah memenangkan Pilwako Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nahrawi.

Selain perkara di Pekanbaru, MK juga mengeluarkan keputusan serupa terhadap perkara PHP untuk Pilkada di Kabupaten/Kota Riau lainnya. Beberapa perkara yang juga diputuskan pada 4 Februari 2025 meliputi: Kuantan Singingi (Perkara 21) – Permohonan pemohon tidak diterima, 2Kota Dumai (Perkara 89) – Permohonan pemohon tidak diterima, Kota Pekanbaru (Perkara 95) – Permohonan pemohon tidak diterima

Baca Juga :  Hadirkan Mudik Aman dan Nyaman, Ditlantas Polda Riau Cek Terminal dan Jalan Lintas Timur Riau-Sumut

Lalu, Sidang PHPU lainnya yang akan digelar pada 5 Februari 2025, antara lain di Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar, dengan jadwal putusan yang akan diumumkan sesuai waktu yang ditentukan.

Keputusan MK ini menandakan berakhirnya beberapa perselisihan hasil pemilu di Riau dan menegaskan keabsahan hasil pemilihan yang telah diselenggarakan. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya
Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari
Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas
Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru
DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Diduga Terkait Kasus Pengadaan IFP Smartboard, Disdik Riau Digeledah Penyidik Kejati Riau
BASMI Riau Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus IFP Smartboard, Dugaan Kerugian Negara Rp5 Miliar
Polemik Sewa Kantin SMAN 9 Pekanbaru Mereda, Audit BPK Disebut Tak Temukan Permasalahan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:48 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Parkir Bandara SSK II Pekanbaru Resmi Naik, Berikut Rinciannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:54 WIB

Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:05 WIB

Lapas Pekanbaru Kembali Disorot, Dugaan Limbah Septic Tank dan Rentetan Persoalan Picu Desakan Evaluasi Kalapas

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:23 WIB

Penataan Jalan Teratai Dimulai, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Baru

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPD LIRA Kota Pekanbaru Resmikan Rumah LIRA dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita Terbaru