Kasus Kematian Prada Lucky Namo, 17 Terdakwa Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Oditur Militer menuntut 17 terdakwa yang menyiksa Prada Lucky Saputra Namo hingga tewas dengan tuntutan penjara berbeda-beda serta semuanya dipecat dari dinas militer TNI AD. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).

Oditur Mayor CHK Wasinton Marpaung menuntut Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru masing-masing pidana pokok 9 tahun penjara dan pecat dari dinas militer TNI AD.

Kemudian, 15 terdakwa lainnya dituntut pidana pokok 6 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, dan Pratu Imanuel Nimrot Laubora. Lalu, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Selain itu, 17 terdakwa itu dibebani biaya restitusi sesuai perhituangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total Rp 554 juta lebih. Sehingga masing-masing terdakwa dibebani sebesar Rp 32 juta lebih.

“Kami mohon agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar oditur Mayor Chk Wasinton Marpaung didampingi Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Rabu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Baca Juga :  Rapat Andalalin Pembangunan Budiman Swalayan di Jalan HR Subrantas, Utamakan Kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas

Subiyatno lalu meminta para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum. Para terdakwa pun menerima tuntutan itu dan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Menanggapi itu, penasihat hukum para terdakwa menyatakan nota pembelaan akan diajukan pada sidang selanjutnya pada Rabu (17/12/2025).

“Minggu depan akan diajukan pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum pada Rabu 17 Desember,” kata Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot
Ombudsman Bongkar Dugaan Pungli Kunjungan Rp 150 Ribu di Lapas Cibinong
Kakanwil Tanggapi Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Itu Rumah Dinas Jabatan
Ombudsman RI Ungkap Kronologi Terkait Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Yusril Ancam Sanksi Pegawai Lapas Cibinong jika Terbukti Sediakan Fasilitas Mewah
Sidak di Lapas Cibinong, Ombudsman RI Temukan Lebih dari 10 Kamar Berfasilitas Standar Apartemen
Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot

Kamis, 24 September 2026 - 23:37 WIB

Ombudsman Bongkar Dugaan Pungli Kunjungan Rp 150 Ribu di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 23:36 WIB

Kakanwil Tanggapi Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Itu Rumah Dinas Jabatan

Kamis, 24 September 2026 - 14:14 WIB

Ditjenpas Bentuk Tim Periksa Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 14:12 WIB

Yusril Ancam Sanksi Pegawai Lapas Cibinong jika Terbukti Sediakan Fasilitas Mewah

Berita Terbaru