Kasus Kematian Prada Lucky Namo, 17 Terdakwa Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Oditur Militer menuntut 17 terdakwa yang menyiksa Prada Lucky Saputra Namo hingga tewas dengan tuntutan penjara berbeda-beda serta semuanya dipecat dari dinas militer TNI AD. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).

Oditur Mayor CHK Wasinton Marpaung menuntut Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru masing-masing pidana pokok 9 tahun penjara dan pecat dari dinas militer TNI AD.

Kemudian, 15 terdakwa lainnya dituntut pidana pokok 6 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, dan Pratu Imanuel Nimrot Laubora. Lalu, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Selain itu, 17 terdakwa itu dibebani biaya restitusi sesuai perhituangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total Rp 554 juta lebih. Sehingga masing-masing terdakwa dibebani sebesar Rp 32 juta lebih.

“Kami mohon agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar oditur Mayor Chk Wasinton Marpaung didampingi Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Rabu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Baca Juga :  Penertiban PETI di Kuansing Berakhir Ricuh, Mobil Kapolres Dirusak Massa

Subiyatno lalu meminta para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum. Para terdakwa pun menerima tuntutan itu dan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Menanggapi itu, penasihat hukum para terdakwa menyatakan nota pembelaan akan diajukan pada sidang selanjutnya pada Rabu (17/12/2025).

“Minggu depan akan diajukan pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum pada Rabu 17 Desember,” kata Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
GMNI Sumenep Desak DPMD Audit Dana Ketahanan Pangan 20% Desa, Soroti BUMDes Meddelan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terbaru