Polres Siak Bekuk Bandar Shabu di Dayun, 13,71 Gram Barang Bukti Diamankan

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu di wilayah Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menerangkan, Tersangka diketahui bernama PS (49), seorang buruh tani/perkebunan yang berdomisili di Kampung Dayun, Kab. Siak. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 13,71 gram.

Baca Juga :  Karam di Kepulauan Meranti, 20 WNA Bangladesh Dititip di Lapas Meranti

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di kawasan Simpang Pesantren, Jalan Lintas Dayun–Siak, tepatnya di RT.006 RK.008 Dusun Pematang Sepatai. Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif,” tutur AKP Tony.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Tony menambahkan,” Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan PS (49) di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Feloz di saku celana sebelah kiri tersangka. Pencarian di sekitar lokasi penangkapan kemudian mengungkap enam paket shabu lainnya yang dibungkus tisu putih dan disembunyikan di semak-semak tempat tersangka berdiri.”

Baca Juga :  Ungkap Kasus Korupsi di PUPR Riau, DPD LIRA Pekanbaru Apresiasi KPK RI

“Tak berhenti di situ, saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika tambahan di rumahnya. Petugas langsung menuju kediamannya dan menemukan tiga paket shabu yang disembunyikan dalam bantal di dapur rumah. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 11 paket shabu,” lanjut AKP Tony.

Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain:

1 pack plastik klip bening,

2 kotak rokok (merek Feloz dan Dji Sam Soe),

1 helai tisu,

1 buah timah rokok,

1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor,

1 unit handphone merek Realme warna hitam.

AKP Tony menungkapkan,” Bahwa tersangka PS (49) berperan sebagai bandar narkotika. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RA yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).”

Baca Juga :  Peduli Bencana, Karyawan dan Rekanan PT PHR Kirim Bantuan ke Aceh Tamiang

Hasil uji urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine, memperkuat bukti keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut.

“Polres Siak kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Bersama kita wujudkan Siak bebas narkoba,” tutup AKP Tony. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terekam CCTV, Rumah Mantan Gubernur Riau Syamsuar Disatroni Maling, Motor Raib Digotong Pelaku
Klarifikasi SMA Negeri 6 Tapung: Belum Ada Pembukaan Resmi SPMB di Sekolah
Sebanyak 11.856 Ijazah SMA-SMK di Riau Masih Tersimpan di Sekolah, Ini Penyebabnya
Dalam Waktu 3 Minggu, Polda Riau Berhasil Ungkap 435 Kasus Narkotika, Amankan 557 Tersangka, 31,8 Kg Sabu, 2.329 Ekstasi
Kecelakaan Maut di Rumbai Barat, Pelajar 13 Tahun Tewas Terlindas Dump Truk
Nilai PAD Bocor di Tangan Pihak ke 3, DPRD Pekanbaru Usul Parkir di Ambil Alih dan Dikelola oleh Pemko
Warga Karya Indah Resah, RHUKI Bongkar Dugaan Permainan Mafia Tanah dan Desak Kapolda Riau Bertindak
BASMI Riau Warning Disdik, Dugaan SPMB Ilegal di SMAN 6 Tapung Harus Dihentikan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:44 WIB

Terekam CCTV, Rumah Mantan Gubernur Riau Syamsuar Disatroni Maling, Motor Raib Digotong Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:10 WIB

Klarifikasi SMA Negeri 6 Tapung: Belum Ada Pembukaan Resmi SPMB di Sekolah

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:30 WIB

Sebanyak 11.856 Ijazah SMA-SMK di Riau Masih Tersimpan di Sekolah, Ini Penyebabnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:27 WIB

Dalam Waktu 3 Minggu, Polda Riau Berhasil Ungkap 435 Kasus Narkotika, Amankan 557 Tersangka, 31,8 Kg Sabu, 2.329 Ekstasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:23 WIB

Nilai PAD Bocor di Tangan Pihak ke 3, DPRD Pekanbaru Usul Parkir di Ambil Alih dan Dikelola oleh Pemko

Berita Terbaru