Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Peristiwa ini Tak Pernah Terjadi Sejak Berdirinya KPK

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai ada kejanggalan dari perubahan status penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Menurutnya, kondisi ini belum pernah terjadi sebelumnya.

“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” kata dia, Minggu (22/3/2026).

Menurut Praswad, kondisi ini bisa berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, semua tahanan KPK berpotensi mengajukan hal yang sama.

“Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” ungkap dia.

Praswad berpendapa, tidak boleh lagi ada praktik seperti ini. Sebab, keputusan ini merupakan sebuah keistimewaan yang didapat oleh tersangka kasus korupsi.

“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum,” kata Praswad.

Baca Juga :  Usai Geledah Kantor Bupati Inhu, Lanjut ke Rumah Dinas, KPK Angkut 2 Koper Dokumen

Menurutnya, sekecil apapun bentuk perlakuan berbeda, akan menjadi preseden buruk. Sangat memungkinkan di kemudian hari ada tersangka yang menuntut perlakuan yang sama. Apabila dibiarkan, integritas penegakan hukum semakin terkikis dan tidak lagi berdiri diatas prinsip keadilan, tapi sebagai instrumen yang dapat dinegosiasikan.

“Praktik semacam ini juga akan memperlemah efek jera (deterrent effect) dari penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ketika pelaku melihat adanya ruang keistimewaan, maka pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas menjadi kehilangan maknanya,” tandasnya. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender
Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan
Pasca Penetapan Tersangka, KPK Diminta Telusuri Dugaan Dana Musda dan Pelantikan PPM Riau
KPK Tahan Bupati Kuansing Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Senin, 13 Juli 2026 - 10:17 WIB

Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:55 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:17 WIB

Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB