Usai Geledah Kantor PUPR Riau, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Tipikor Fly Over SKA

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Penggeledahan selama 8 jam yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025) mulai terang benderang.

Ternyata, penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta atau Simpang SKA Tahun Anggaran 2018.

Informasi ini diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam ekspos di Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

Didampingi Jubir KPK Tessa Mahardika, Asep Guntur mengungkapkan perihal penggeledahan hingga sudah menetapkan 5 tersangka terkait dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru.

“Hari ini juga, diumumkan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Flyover di Pekanbaru, sesuai surat perintah penyidikan, tertanggal 10 Januari 2025, atau sudah sebelas hari ya,” kata Jubir KPK mengawali ekspos dikutip dari Youtube resmi KPK, Selasa sore.

Penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan Flyover SKA, ditambahkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sudah menetapkan 4 tersangka.

“Tersangka YN, adalah PPK saat proyek dibangun pada 2018, kemudian dari pihak swasta ada TC, Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK, dan GR” ungkap Asep Guntur.

Baca Juga :  Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka MTQ XX di Batu Enam, Diikuti 616 Kafilah dari 18 Kecamatan

Atas dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atass UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

“Jadi pakai pasal 2 dan pasal 3 ya,” tegas Dirdik KPK. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP SPKN Soroti Anggaran Rp10,7 Miliar di Sekretariat DPRD Riau, Jasa Keamanan dan Makan Minum Dipertanyakan
BASMI Riau Nilai Penghentian Kontrak Kantin Sah karena Masa Sewa Berakhir, Minta Publik Hormati Hasil Audit BPK
Keributan di Gedung DPRD Riau, BASMI Desak Iwan Fatah dan Eet Sampaikan Klarifikasi Terbuka
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Lirik Sambangi Warga Desa Seluti
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Lirik Tinjau Budidaya Perikanan Warga Desa Seluti Jaya
Ditlantas Polda Riau Edukasi Pelajar SMK Muhammadiyah 1, Siapkan Generasi Pelopor Keselamatan
Diduga Alami Rem Blong, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Terlindas Truk di Jalan Garuda Sakti
Rapat Banggar DPRD Riau Ricuh, Kubu Indra Gunawan Eet dan Parisman Ikhwan Saling Baku Hantam

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

DPP SPKN Soroti Anggaran Rp10,7 Miliar di Sekretariat DPRD Riau, Jasa Keamanan dan Makan Minum Dipertanyakan

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:22 WIB

Keributan di Gedung DPRD Riau, BASMI Desak Iwan Fatah dan Eet Sampaikan Klarifikasi Terbuka

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Lirik Sambangi Warga Desa Seluti

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:07 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Lirik Tinjau Budidaya Perikanan Warga Desa Seluti Jaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:06 WIB

Ditlantas Polda Riau Edukasi Pelajar SMK Muhammadiyah 1, Siapkan Generasi Pelopor Keselamatan

Berita Terbaru