Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Uban Panjaitan, seorang warga Minas, Kabupaten Siak, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 12.18 WIB di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Sebelumnya, aksi bringas atas penganiayaan yang dilakukan Uban Panjaitan sempat viral di media sosial. Bahkan tak jarang didalam aksinya itu ia terlihat sesekali melontarkan kata-kata kasar. Kini, pria paruh baya itu hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian ini sendiri bermula ketika korban inisal R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang. Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

“Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Arindy Putra SH SIK MSI., kepada Wartawan, Senin (10/02).

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi. Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Supir Bus Al Hijrah Rahmat Vaisandri, Diduga Karena Mencuri

“Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri,” ungkap Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut kata dia, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, tim berhasil mengamankan Uban Panjaitan di depan Mapolda Riau setelah ia selesai membuat laporan polisi.

“Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak,” kata Kapolres.

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Tingkatkan Kualitas Pembinaan Kemandirian Bagi WBP

“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

“Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib,” tukasnya.**

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa UMRI Hadir untuk Negeri, Sosialisasi di Panti Asuhan Mufaridun Disambut Antusias Anak-anak Panti
Dugaan Jual Beli Titik MBG Menggema, KNPI Riau Desak Audit Total Dapur SPPG di Siak
Micro Sleep Diduga Jadi Pemicu, Kecelakaan Maut di Tol Permai Renggut Lima Nyawa
Di Balik Polemik Coffee Morning Disdik Riau, Tidak Semua Wartawan Memiliki Pandangan yang Sama
Hari Jadi Pekanbaru ke 242, Festival Talam Durian 1 KM dan ASN Mengaji Bakal Pecahkan Rekor Muri
Wako Agung Turun Langsung Tertibkan Kabel Jaringan Semrawut di Jalanan Pekanbaru
Menghadirkan Senyum dan Harapan, RJB LIRA Riau Sambangi Dua Panti Asuhan
Kesbangpol Riau Kunjungi RHUKI, Perkuat Sinergi Edukasi dan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mahasiswa UMRI Hadir untuk Negeri, Sosialisasi di Panti Asuhan Mufaridun Disambut Antusias Anak-anak Panti

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:58 WIB

Dugaan Jual Beli Titik MBG Menggema, KNPI Riau Desak Audit Total Dapur SPPG di Siak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:12 WIB

Micro Sleep Diduga Jadi Pemicu, Kecelakaan Maut di Tol Permai Renggut Lima Nyawa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WIB

Di Balik Polemik Coffee Morning Disdik Riau, Tidak Semua Wartawan Memiliki Pandangan yang Sama

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:08 WIB

Hari Jadi Pekanbaru ke 242, Festival Talam Durian 1 KM dan ASN Mengaji Bakal Pecahkan Rekor Muri

Berita Terbaru