Trump Resmi Terapkan Tarif 19 Persen untuk Indonesia, RI Sepakat Beli 50 Pesawat Boeing

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif baru sebesar 19 persen untuk barang-barang impor asal Indonesia, menandai babak baru hubungan dagang kedua negara.

Kebijakan ini diumumkan Trump melalui akun Truth Social pada Selasa (15/7/2025) waktu setempat.

Trump menyebut kesepakatan ini sebagai “kemenangan besar” bagi perekonomian Amerika Serikat, setelah sebelumnya ia mengancam akan menaikkan tarif impor Indonesia hingga 32 persen jika tidak ada kesepakatan yang dicapai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Great deal, for everybody, just made with Indonesia. I dealt directly with their highly respected President,” tulis Trump.

Baca Juga :  Gantikan Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Resmi Menjabat sebagai Menteri Keuangan Usai Dilantik Prabowo

Sebagai bagian dari kesepakatan dagang ini, Indonesia sepakat untuk membeli produk energi Amerika Serikat senilai US$ 15 miliar, produk pertanian senilai US$ 4,5 miliar, serta 50 unit pesawat Boeing dalam lima tahun mendatang. Produk pesawat ini mencakup jenis Boeing 777 dan Boeing 737 MAX yang akan digunakan maskapai nasional dan swasta Indonesia.

Dalam pernyataannya, Trump menjelaskan bahwa barang-barang ekspor Amerika Serikat ke Indonesia akan dibebaskan dari tarif, menjadikan kebijakan ini sebagai langkah satu arah untuk mendorong ekspor produk Amerika ke pasar Indonesia.

Baca Juga :  BNPB Minta Riau Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla

Kesepakatan ini dijadwalkan akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, dengan masa transisi 60 hari untuk kontrak dagang yang sedang berjalan. Selain itu, akan dilakukan peninjauan ulang kesepakatan dalam kurun waktu 18 bulan untuk mengevaluasi dampaknya terhadap neraca perdagangan kedua negara.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia yang mengonfirmasi detail teknis dari kesepakatan tersebut. Namun, beberapa pengamat menilai kebijakan ini dapat menjaga akses ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat di tengah ancaman tarif yang lebih tinggi.

Langkah ini juga memicu reaksi di tingkat global, di mana sejumlah negara mitra dagang Amerika Serikat dilaporkan bersiap untuk menerapkan tarif balasan sebagai respons atas kebijakan tarif yang lebih luas dalam paket “Liberation Day Tariffs” yang sedang dicanangkan pemerintahan Trump menjelang batas waktu 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, Guru Hingga Nakes Mendapat Perhatian Khusus

Kesepakatan dagang ini menjadi salah satu upaya pemerintahan Trump untuk memperkuat posisi Amerika Serikat dalam perdagangan global, sekaligus menjadi sorotan di tengah dinamika politik dan ekonomi dunia yang terus bergerak cepat. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf
Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi TPPU PT ASABRI
Rakyat di Minta Laporkan Korupsi MBG Lewat Tiktok, Prabowo: Saya Selesaikan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 22:01 WIB

Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan

Berita Terbaru