Buzzer Merusak Ekosistem Medsos, DPR Usul Pelarangan Akun Ganda di Platform Medsos

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi I DPR RI mengusulkan larangan kepemilikan akun ganda di platform media sosial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi I DPR dengan perwakilan YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/7/2025).

Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai akun ganda sering disalahgunakan, terutama oleh buzzer yang dianggap merusak ekosistem media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satunya buzzer, Pak. Buzzer ini akibatnya orang yang tidak qualified bisa menjadi terkenal, artis, menjadi super, mengalahkan orang-orang yang qualified. Ini kan sangat merusak,” kata Oleh Soleh saat rapat, dikutip dari Detiknews.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Tapanuli Tengah, Pastikan Penanganan Cepat untuk Warga Terdampak Banjir

Menurut Oleh, platform media sosial perlu membatasi pembuatan akun agar satu orang hanya memiliki satu akun asli. Ia juga meminta agar platform seperti YouTube, Meta, dan TikTok menjelaskan mekanisme mereka dalam menyaring pembuatan akun ganda oleh pengguna.

Tak hanya individu, Oleh menyarankan pembatasan ini juga berlaku bagi lembaga maupun perkantoran untuk mencegah penyalahgunaan akun dalam penyebaran informasi di media sosial.

Menanggapi hal ini, pihak Meta menyatakan mereka telah memiliki kebijakan yang tidak mengizinkan akun palsu dan akan menghapus akun ganda jika dilaporkan oleh pengguna.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Diminta Bayar Royalti Lagu 'Tanah Airku', Ahli Waris Ibu Soed Justru Beri Restu

TikTok juga menyebut telah memiliki aturan autentikasi akun namun menyarankan diskusi lebih lanjut terkait kemungkinan pembatasan ini dalam RUU Penyiaran.

Rapat dengar pendapat ini merupakan bagian dari upaya Komisi I DPR membahas pasal-pasal RUU Penyiaran yang akan mengatur konten digital, penyiaran internet, hingga distribusi konten di platform media sosial.

Hingga saat ini, pembahasan RUU Penyiaran masih berlangsung di DPR dengan rencana memanggil sejumlah pakar dan platform lain untuk mendalami dampak regulasi terhadap ekosistem digital di Indonesia. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250
Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri
Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing
Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional
BGN Atur Strategi Baru, Kantin Sekolah akan Dilibatkan dalam Memproduksi MBG
Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan
Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:35 WIB

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:08 WIB

Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:51 WIB

Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing

Senin, 8 Juni 2026 - 14:55 WIB

Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara

Senin, 8 Juni 2026 - 06:12 WIB

Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional

Berita Terbaru