Buzzer Merusak Ekosistem Medsos, DPR Usul Pelarangan Akun Ganda di Platform Medsos

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi I DPR RI mengusulkan larangan kepemilikan akun ganda di platform media sosial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi I DPR dengan perwakilan YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/7/2025).

Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai akun ganda sering disalahgunakan, terutama oleh buzzer yang dianggap merusak ekosistem media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satunya buzzer, Pak. Buzzer ini akibatnya orang yang tidak qualified bisa menjadi terkenal, artis, menjadi super, mengalahkan orang-orang yang qualified. Ini kan sangat merusak,” kata Oleh Soleh saat rapat, dikutip dari Detiknews.

Baca Juga :  Inovasi Baru Dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas, Polisi Terapkan Tilang Syariah

Menurut Oleh, platform media sosial perlu membatasi pembuatan akun agar satu orang hanya memiliki satu akun asli. Ia juga meminta agar platform seperti YouTube, Meta, dan TikTok menjelaskan mekanisme mereka dalam menyaring pembuatan akun ganda oleh pengguna.

Tak hanya individu, Oleh menyarankan pembatasan ini juga berlaku bagi lembaga maupun perkantoran untuk mencegah penyalahgunaan akun dalam penyebaran informasi di media sosial.

Menanggapi hal ini, pihak Meta menyatakan mereka telah memiliki kebijakan yang tidak mengizinkan akun palsu dan akan menghapus akun ganda jika dilaporkan oleh pengguna.

Baca Juga :  Diduga Menyalahkan Kewenangan, 7 Personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Dipatsus

TikTok juga menyebut telah memiliki aturan autentikasi akun namun menyarankan diskusi lebih lanjut terkait kemungkinan pembatasan ini dalam RUU Penyiaran.

Rapat dengar pendapat ini merupakan bagian dari upaya Komisi I DPR membahas pasal-pasal RUU Penyiaran yang akan mengatur konten digital, penyiaran internet, hingga distribusi konten di platform media sosial.

Hingga saat ini, pembahasan RUU Penyiaran masih berlangsung di DPR dengan rencana memanggil sejumlah pakar dan platform lain untuk mendalami dampak regulasi terhadap ekosistem digital di Indonesia. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Berita Terbaru