Tragis! Bocah Berusia 4 Tahun di Rokan Hilir Tewas di Rudapaksa Kakek Kandung

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kasus tragis bikin heboh Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual. Mirisnya, pelaku diduga merupakan kakek kandung korban.

Peristiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Jumat (1/5/2026). Korban sebelumnya dibawa orang tuanya ke fasilitas kesehatan karena mengalami demam.

Namun, saat menjalani pemeriksaan lanjutan, tenaga medis menemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Rohil, Kris Tofel, mengatakan hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya luka robek yang diduga akibat trauma benda tumpul.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H, Tol Trans Sumatera Beri Diskon 30 Persen

“Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban diduga meninggal akibat infeksi dari luka tersebut,” tambahnya.

Menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat. Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga :  Kasus Wabah Penyakit Campak di Riau Meningkat, Pekanbaru Tertinggi

Jenazah korban juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah pemeriksaan intensif dan didukung keterangan saksi, yang bersangkutan akhirnya mengaku,” jelas Kris.

Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut pada Minggu (26/4/2026) di rumahnya, dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian, di antaranya pakaian korban, kasur, dan selimut.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar Serahkan SK Remisi Khusus Keagamaan Nyepi di Lapas Pekanbaru

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses pembuktian, polisi mengedepankan metode scientific crime investigation melalui visum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik.

“Ini untuk memastikan keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan secara objektif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya
Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik
Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil
Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik
Soroti Mekanisme Pencairan Anggaran DPRD Riau Senilai Rp 331,12 Juta, BASMI Desak Klarifikasi Sekwan
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR, Komisaris hingga Direksi PT SPRH Terjerat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru