Tolak Dipensiunkan, 6 Karyawan PHR Resmi Somasi Manajemen dan Minta Perundingan Bipartit

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Enam orang karyawan aktif P.T. Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui Kuasa Hukum mereka dari kantor Hukum “WLS & Partners”, secara resmi menyampaikan “surat somasi” dan permintaan Bipartit kepada Pimpinan Perusahaan, Selasa (26/5/26).

Dalam “Siaran-Pers”-nya, Tim Kuasa enam orang karyawan P.T. PHR tersebut, yakni Wilson Lambertus Situmorang, S.H., M.H., dan Dede Hebron, S.H., menyampaikan, bahwa yang menjadi pokok tuntutan dari ke-enam karyawan itu, saat ini, akan memasuki usia 56 Tahun.

Mereka, ke-enam karyawan tersebut, meminta agar pihak P.T. PHR tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan, karena alasan pensiun di usia 56 Tahun.

“Sebagaimana yang telah diterapkan P.T.PHR selama ini, terhadap karyawan,” kata Wilson.

Lebih lanjut Wilson, sebagai Penasehat Hukum karyawan tersebut menjelaskan, bahwa praktik penerapan usia pensiun yg dilakukan oleh P.T. PHR selama ini, jelas- jelas tidak sesuai dan atau bertentangan serta melanggar ketentuan perundang- undangan.

“Masalah ini ‘kan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015,” tegas Wilson.

Wilson menjelaskan, Peraturan Pemerintah itu, telah menetapkan secara eksplisit, bahwa batas usia pensiun bagi karyawan di Tahun 2026 saat ini adalah pada usia 59 Tahun.

Baca Juga :  Kemenaker Resmi Membuka Orientasi Pemagangan Nasional Batch IIa, Lapas Kelas IIA Pekanbaru terima 42 peserta 

Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan aturan perundangan yang sudah final tersebut pihak karyawan lewat Kuasa Hukumnya hanya meminta agar P.T. PHR dapat tunduk kepada aturan yang berlaku.

“Demi mencapai mufakat, terkait dengan adanya perselisihan kepentingan, antara pekerja dengan perusahaan,” jelas Wilson.

Hal itu katanya, sesuai amanah Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

Artinya, mereka sebagai Tim Kuasa Hukum ke-enam karyawan ini, katanya, meminta agar P.T. PHR membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Bipartit.

“Demi tercapainya rasa keadilan bagi seluruh pihak, sebagaimana cita-cita dari sebuah aturan hukum,” tegas Wilson. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan
Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:02 WIB

Seragam SMAN 3 Siak Hulu Disorot, Bayar di BRI Link Diduga Milik Bendahara Komite, BASMI Riau Desak Disdik Turun Tangan

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB