TNI Beri Sanksi Disiplin kepada Babinsa yang Tuding Pedagang Es Gabus Gunakan Bahan Spons

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || TNI memberikan sanksi disiplin terhadap Babinsa Serda Heri Purnomo, yang sempat mengamankan penjual es kue jadul lantaran dicurigai dagangannya mengandung bahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). TNI juga menyebut akan melakukan evaluasi internal.

“Dandim memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Melansir Detiknews, Donny mengatakan pihak Kodim 0501/Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Pusat telah menemui pedagang es bernama Suderajat tersebut, di rumahnya di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Adapun pertemuan tersebut dihadiri oleh Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Ousat AKBP Roby Heri Saputra, Danramil 07/Kemayoran Mayor Cpn M Firdaus, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful, Komandan Unit Kodim 0501/JP Kapten Inf Zulhamzah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo, Kades Rawa Panjang Kecamatan Kemayoran M Agus, Kades Kampung Panjang, Bojonggede Rastono, serta istri dan anak Suderajat.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Donny, pihaknya TNI juga memberikan ganti rugi dan memberikan bantuan berupa kulkas, kasur, hingga dispenser.

Baca Juga :  Peristiwa Kematian Pasien di Puskesmas Bluto: Komisi IV Simpulkan Akibat Kelalaian Tim Medis

“Dari pertemuan tersebut, Dandim 0501/JP dengan penuh rasa kekeluargaan dan kebersamaan mendatangi Bapak Suderajat secara langsung untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ikhlas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras juga sempat mengunjungi rumah Suderajat pada Selasa (27/1). Pada pertemuan itu, Abdul Waras memberikan bantuan motor dan sejumlah uang untuk modal usaha Suderajat.

Suderajat viral setelah dicurigai menjual es hunkue berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Belakangan, hasil labfor menyatakan bahwa es kue yang dijual oleh Suderajat aman dan layak dikonsumsi.

Baca Juga :  PAN Minta DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya

Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Mereka menegaskan ke depan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau
Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:33 WIB

PPI Geruduk DPRD Sumenep, Desak BK Tindak Anggota Dewan yang Diduga Tak Aktif Setahun

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:12 WIB

Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru