Sekolah dan Komite Dilarang Jual Seragam, Ombudsman Riau: Kalau ada Temuan Silahkan Laporkan

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tahun ajaran baru 2025/2026 sudah memasuki pekan pertama siswa sekolah. Ombudsman RI Perwakilan Riau menegaskan larangan bagi pihak sekolah negeri dan komite untuk menjual seragam kepada siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman Riau Bambang Pratama menyebut, praktik ini melanggar aturan dan bisa berujung pada sanksi tegas bagi kepala sekolah dan ketua komite.

“Penjualan seragam oleh sekolah atau komite bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12,” ujar Bambang, Kamis (17/7/2025).

Ia menegaskan, yang berhak mengadakan seragam adalah orang tua atau wali siswa, bukan pihak sekolah.

Sekolah dan komite, kata Bambang, hanya boleh memberikan panduan teknis terkait jumlah, model, dan motif seragam. Panduan itu digunakan sebagai acuan bagi orang tua dalam membuat atau membeli seragam anak mereka secara mandiri.

“Kalau tidak mampu, silakan jahit sendiri sesuai juknis dari sekolah,” katanya.

Ia menambahkan, pemberian seragam hanya boleh dilakukan dalam bentuk bantuan bagi siswa kurang mampu, dan tidak boleh dikomersialkan.

Baca Juga :  Pasca Kericuhan Rapat Banggar, DPP SPKN Desak Pemeriksaan Anggaran Jasa Keamanan DPRD Riau Sebesar Rp5,8 Miliar

Bila ada sekolah atau komite yang tetap melakukan penjualan, Ombudsman meminta kepala dinas pendidikan untuk mencopot kepala sekolah dan ketua komitenya.

“Ini bentuk sanksi agar larangan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Bambang.

Ombudsman mendorong seluruh sekolah di Riau untuk lebih transparan dan adil, serta tidak membebani orang tua siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Masyarakat yang menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam dapat melapor ke Ombudsman Riau di Jalan Hangtuah Nomor 34, Pekanbaru, atau melalui WhatsApp di 08119533737. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gemilang di FORKI Open Championship V & Festival 2026, Siswa SMAN 5 Pekanbaru Persembahkan Dua Medali Emas dan Harumkan Nama Riau
Siswa SMAN 6 Pekanbaru M. Farid Habibi Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Pencak Silat Riau Challenge 2 Tahun 2026
SMAN 6 Pekanbaru Kembali Torehkan Prestasi, Jihan Latifah Herman Raih Harapan III Fotografi pada FLS3N 2026
Siswa SMAN 6 Pekanbaru Tampil di Kejuaraan Nasional Angkat Besi 2026 di Semarang
SMAN 6 Pekanbaru Kembali Berprestasi, Dua Atlet Karate Borong Emas dan Perak di Kejuaraan Se-Sumatra 2026
SMAN 6 Pekanbaru Bangga, Wafa Azka Lathifah Torehkan Sejumlah Prestasi di Tingkat Provinsi
BPMP Riau: Mutu Pendidikan Lebih Penting dari pada Memadati Ruang Kelas dengan Siswa
Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:11 WIB

Gemilang di FORKI Open Championship V & Festival 2026, Siswa SMAN 5 Pekanbaru Persembahkan Dua Medali Emas dan Harumkan Nama Riau

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 6 Pekanbaru M. Farid Habibi Raih Medali Perunggu pada Kejuaraan Pencak Silat Riau Challenge 2 Tahun 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:56 WIB

SMAN 6 Pekanbaru Kembali Torehkan Prestasi, Jihan Latifah Herman Raih Harapan III Fotografi pada FLS3N 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:37 WIB

Siswa SMAN 6 Pekanbaru Tampil di Kejuaraan Nasional Angkat Besi 2026 di Semarang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:27 WIB

SMAN 6 Pekanbaru Kembali Berprestasi, Dua Atlet Karate Borong Emas dan Perak di Kejuaraan Se-Sumatra 2026

Berita Terbaru