Sekolah dan Komite Dilarang Jual Seragam, Ombudsman Riau: Kalau ada Temuan Silahkan Laporkan

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tahun ajaran baru 2025/2026 sudah memasuki pekan pertama siswa sekolah. Ombudsman RI Perwakilan Riau menegaskan larangan bagi pihak sekolah negeri dan komite untuk menjual seragam kepada siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman Riau Bambang Pratama menyebut, praktik ini melanggar aturan dan bisa berujung pada sanksi tegas bagi kepala sekolah dan ketua komite.

“Penjualan seragam oleh sekolah atau komite bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12,” ujar Bambang, Kamis (17/7/2025).

Ia menegaskan, yang berhak mengadakan seragam adalah orang tua atau wali siswa, bukan pihak sekolah.

Sekolah dan komite, kata Bambang, hanya boleh memberikan panduan teknis terkait jumlah, model, dan motif seragam. Panduan itu digunakan sebagai acuan bagi orang tua dalam membuat atau membeli seragam anak mereka secara mandiri.

“Kalau tidak mampu, silakan jahit sendiri sesuai juknis dari sekolah,” katanya.

Ia menambahkan, pemberian seragam hanya boleh dilakukan dalam bentuk bantuan bagi siswa kurang mampu, dan tidak boleh dikomersialkan.

Baca Juga :  Gol Tunggal Reyhan Firdaus ke Gawang Persiraja Bawa Kemenangan bagi PSPS Riau dengan Skor 1-0

Bila ada sekolah atau komite yang tetap melakukan penjualan, Ombudsman meminta kepala dinas pendidikan untuk mencopot kepala sekolah dan ketua komitenya.

“Ini bentuk sanksi agar larangan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Bambang.

Ombudsman mendorong seluruh sekolah di Riau untuk lebih transparan dan adil, serta tidak membebani orang tua siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Masyarakat yang menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam dapat melapor ke Ombudsman Riau di Jalan Hangtuah Nomor 34, Pekanbaru, atau melalui WhatsApp di 08119533737. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengembangan Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira
BRI Rengat Hadirkan BRI CUAN, Tawarkan Rate hingga 7 Persen dan Beragam Hadiah Menarik
Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya
Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik
Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil
Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pengembangan Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:29 WIB

BRI Rengat Hadirkan BRI CUAN, Tawarkan Rate hingga 7 Persen dan Beragam Hadiah Menarik

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau

Berita Terbaru