Sekolah dan Komite Dilarang Jual Seragam, Ombudsman Riau: Kalau ada Temuan Silahkan Laporkan

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tahun ajaran baru 2025/2026 sudah memasuki pekan pertama siswa sekolah. Ombudsman RI Perwakilan Riau menegaskan larangan bagi pihak sekolah negeri dan komite untuk menjual seragam kepada siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman Riau Bambang Pratama menyebut, praktik ini melanggar aturan dan bisa berujung pada sanksi tegas bagi kepala sekolah dan ketua komite.

“Penjualan seragam oleh sekolah atau komite bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12,” ujar Bambang, Kamis (17/7/2025).

Ia menegaskan, yang berhak mengadakan seragam adalah orang tua atau wali siswa, bukan pihak sekolah.

Sekolah dan komite, kata Bambang, hanya boleh memberikan panduan teknis terkait jumlah, model, dan motif seragam. Panduan itu digunakan sebagai acuan bagi orang tua dalam membuat atau membeli seragam anak mereka secara mandiri.

“Kalau tidak mampu, silakan jahit sendiri sesuai juknis dari sekolah,” katanya.

Ia menambahkan, pemberian seragam hanya boleh dilakukan dalam bentuk bantuan bagi siswa kurang mampu, dan tidak boleh dikomersialkan.

Baca Juga :  Kodim 0302/Inhu Bersama Forum Bulog Cek Logistik ke Gudang Buloq Rengat

Bila ada sekolah atau komite yang tetap melakukan penjualan, Ombudsman meminta kepala dinas pendidikan untuk mencopot kepala sekolah dan ketua komitenya.

“Ini bentuk sanksi agar larangan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Bambang.

Ombudsman mendorong seluruh sekolah di Riau untuk lebih transparan dan adil, serta tidak membebani orang tua siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Masyarakat yang menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam dapat melapor ke Ombudsman Riau di Jalan Hangtuah Nomor 34, Pekanbaru, atau melalui WhatsApp di 08119533737. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS
Dr Fira Bantah Pernah Turun ke Puskesmas Binawidya, Suaranews86.com Hormati Hak Jawab

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB