Puspom TNI Dalami Motif 4 Tersangka Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Puspom TNI kini masih mendalami motif ke-4 tersangka melakukan aksinya.

Hal itu disampaikan oleh Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Mabes TNI, Jakarta, melansir Detiknews, Rabu (18/3/2026).

Ia awalnya menyampaikan ada 4 orang yang kini sudah ditetapkan tersangka, yakni NDP, SL, BHW, dan S.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri saat konferensi pers.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Dayun, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

Ia menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami tindakan para pelaku. Termasuk, lanjut dia, motif keempat orang itu menyiram air keras ke Andrie Yunus.

“Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi,” ucap dia.

Yunus mengatakan ke-4 tersangka ini dikenai Pasal 467 KUHP UU nomor 1 tahun 2023. Mereka terancam 4-7 tahun penjara.

“Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan penyidikan kami, jadi Puspom TNI akan lanjutkan kegiatan membuat laporan polisi ini nanti dari saksi korban kemudian membuat melakukan penanganan sementara kepada terduga 4 orang tadi, kemudian kita juga akan ajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” ujar dia. **

Baca Juga :  Apel Pagi Lapas Kelas IIA Pekanbaru: Kasubag TU Ingatkan Bahaya Judol dan Tekankan Disiplin Tugas

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan
Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun
Bantah Isu Pengunduran Diri Purbaya, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Pergantian Menteri Keuangan
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai
Prabowo Perintahkan Kejagung, KPK, BPKP Berantas Koruptor: Berapa Kau Perlu Laporkan, Saya Penuhi
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’
Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:31 WIB

Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:28 WIB

Bantah Isu Pengunduran Diri Purbaya, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Pergantian Menteri Keuangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:26 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:19 WIB

Prabowo Perintahkan Kejagung, KPK, BPKP Berantas Koruptor: Berapa Kau Perlu Laporkan, Saya Penuhi

Berita Terbaru